Reporter: Umar Idris, Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang tak kunjung selesai kini memasuki babak baru. Kemarin (23/8), NNT menunjukkan sebuah surat bahwa perusahaan milik tambang emas dan tembaga itu telah meminta Newmont Ventures Limited (NVL) Limited untuk membatalkan hak suara (voting right) yang diperoleh dari PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) di NNT.
Surat yang dilayangkan 19 Agustus 2011 itu menegaskan gara-gara pengalihan hak suara itu, divestasi saham NNT hingga kini tidak kunjung selesai. Akibatnya, tulis Direktur Utama NNT Martiono, rencana NNT melakukan berbagai aksi perseroan terhambat. Seperti melantai di bursa saham Indonesia atau initial public offering (IPO) mundur selama satu tahun. Juga memperluas tambang di Batu Hijau, Sumbawa Barat.
Dalam surat itu, NNT terkesan gerah karena menjadi sorotan publik, terutama melalui media massa. Selain itu, gara-gara hak suara, Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah menyetujui penjualan saham 2,2% dari Pukuafu Indah ke IMI pada Mei dan Juni 2010, menjadi khawatir dengan pengalihan hak suara IMI ke NVL.
Pengalihan hak suara ini terjadi setelah NVL memberi pinjaman kepada IMI untuk membeli 2,2% saham Pukuafu Indah di NNT. Akibatnya Newmont dipandang tetap sebagai pemegang mayoritas saham NNT sebesar 51,2%.
Surat yang KONTAN peroleh dari PT NNT kemarin (23/2) itu ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Kepala BKPM, dan sembilan pihak lain setingkat eselon satu di tiga lembaga pemerintah, termasuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Dalam penjelasannya secara terbatas kepada sejumlah media, Martiono mengungkapkan, surat tersebut dikirimkan didasari oleh kajian legal NNT. Berdasarkan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 60 ayat 4, pengalihan hak suara tidak bisa dipindahkan. "Berdasarkan hukum Indonesia, hak suara IMI dilindungi UU," kata Martiono, kemarin (23/8).
Cacat hukum
Kepala BKPM Gita Wirjawan tidak bisa dimintai konfirmasi seputar surat ini.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky berpendapat, dengan dalil UU Perseroan yang digunakan dalam pengalihan hak suara, sebenarnya Newmon telah mengakui kesalahan saat menentukan klausul pengalihan hak suara milik IMI di NNT kepada NVL Limited.
Menurut Yanuar, sebenarnya berdasarkan Kontrak Karya (KK) divestasi saham NNT sudah cacat hukum, dengan adanya pengalihan hak suara tersebut. Sebab, Newmont menjadi mayoritas di NNT.
Padahal KK, setelah divestasi pihak Indonesia yang seharusnya menjadi mayoritas di NNT. Saat ini pemegang saham NNT terdiri dari Pukuafu Indah sebesar 18,2%, lalu 24% saham milik pemerintah daerah bersama Grup Bakrie, 7% PIP, lalu 2,2% milik Masbaga. Selebihnya dikuasai pihak Newmont.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News