Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Februari 2014.
Dalam SPPT tersebut, nantinya akan ada pemberitahuan diberlakukannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah terbaru, yaitu dengan kenaikan merata hampir diseluruh wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menuturkan, NJOP merupakan komponen penting sebelum menerbitkan SPPT.
Untuk itu, pihaknya mengambil kebijakan kenaikan NJOP itu sebelum menyusun dan menerbitkan SPPT kepada para Wajib Pajak (WP).
"Kami melihat sudah terlalu lama NJOP tidak pernah naik, makanya kami menaikannya agar terlihat lebih rasional dan mendekati harga pasaran," ujar Iwan, Rabu (8/1).
Ia memberi contoh NJOP jalan Jenderal Sudirman pada tahun 2010-2013 lalu mencapai Rp 33 juta per meter persegi. Padahal, harga pasarnya tahun 2013 mencapai Rp 65 juta meter persegi dan pada jalan protokol itu akan naik 196% menjadi Rp 66 juta per meter persegi.
Selain jalan Sudirman, NJOP jalan Gatot Subroto juga dinaikan dari Rp 28 juta menjadi Rp 59 juta per meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News