kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nilai barang tegahan Bea Cukai mencapai Rp12,5 triliun per Juli 2021


Kamis, 26 Agustus 2021 / 15:55 WIB
Nilai barang tegahan Bea Cukai mencapai Rp12,5 triliun per Juli 2021
ILUSTRASI. Petugas?Bea Cukai pantau aktivitas ekspor-impor di terminal peti kemas.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan nilai barang tegahan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun 2020. Adapun dari jumlah barang tegahan tersebut paling banyak berasal dari rokok ilegal yakni mencapai 41%.

Kemudian, 7% dari total barang tegahan itu berasal dari minuman keras (miras), narkoba 7%, dan kendaraan 6%. Sisanya berasal dari barang-barang ilegal lainnya seperti tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin, dan lain-lain.

Baca Juga: Tarif cukai rokok tahun 2022 bakal naik, ini penjelasan Kemenkeu

“Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai. Lonjakan ini memang tantangan yang dihadapi kami di lapangan meningkat. Itulah mengapa penegahan lebih tinggi,” ujar Askolani saat Konferensi Pers, Kamis (26/8).

Di sisi lain, besarnya barang tegahan dari rokok ilegal sejalan dengan  tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,86%.Otoritas mengklaim kondisi tersebut dikarenakan rata-rata tarif cukai rokok tahun 2020 yang mencapai 23,5%.

Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%. Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.

“Kita terus melakukan untuk mengurangi seminimal mungkin, maka harapan kita bisa menekan rokok ilegal di bawah 3%. Tentunya kita coba membina dan memindahkan dari ilegal menjadi legal sehingga bisa meningkatkan penerimaan cukai,” ujar dia.

Selanjutnya: Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali gagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×