kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali gagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu


Kamis, 19 Agustus 2021 / 13:52 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali gagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu
ILUSTRASI. Bandara Internasional Soekarno Hatta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti sindikat narkotika yang tidak pernah jera, Bea cukai Soekarno Hatta pun tak mengenal kata lelah dalam meningkatkan kinerja pengawasannya.

Teranyar, sinergi ciamik antara Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram (kg) narkotika golongan I jenis methamphetamine yang dikirim dari Kongo, Afrika Tengah. 

Pemasukan barang haram ini dilakukan melalui mekanisme impor barang kiriman dengan modus disembunyikan dalam bola batu berwarna hijau (concealment). 

Kamis (19/8), dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, kronologi penggagalan penyelundupan yang berlangsung pada Jumat (23/7) pukul 01.00 WIB dini hari itu.

Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang “Polished Malachite” sebanyak dua kemasan. 

Dari hasil pemeriksaan, pada kemasan pertama ditemukan delapan buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kuning yang berisikan serbuk kristal bening. 

Baca Juga: Kolaborasi Bea Cukai-Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 buah patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang mana di dalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening.

Kemudian petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika. Dari hasil pengujian, disimpulkan serbuk kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Adapun total berat bruto serbuk kristal yang ditemukan adalah 10.456 gram. 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.20 WIB, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29 tahun, WNI) di Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini," pungkas Finari.

Selanjutnya: Pertamina lewat Grup TubanPetro ekspor perdana produk isobutyl aldehyde ke China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×