kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah desak kurator selidiki aset GBI


Kamis, 29 Mei 2014 / 09:05 WIB
ILUSTRASI. Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Cair, Simak Besaran Dana yang Didapat Siswa. Tribunnew/Jeprima


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. Proses kepailitan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) sedang berlangsung. Nasabah GBI yang awalnya kurang setuju dengan pengajuan pailit terhadap GBI, kini mendesak kurator menyelidiki kebenaran aset GBI sebesar Rp 80 miliar.

Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan pada saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2013 yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi ada aset GBI sebesar Rp 80 miliar. Namun aset tersebut belum jelas apakah dalam bentuk uang atau barang. "Kita sudah meminta kurator menyelidiki aset itu untuk dijadikan boedoel pailit," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (27/5).

Untuk menyelidiki aset-aset GBI tersebut, Taufiq bilang mereka telah menunjuk pengacara yang mewakili mereka dalam berkomunikasi dengan kurator GBI. Pengacara nasabah juga akan mengawal penelusuran aset-aset GBI oleh kurator. Sejauh ini, sebanyak 64 nasabah GBI yang tergabung dalam FPN telah mengajukan tagihan kepada kurator.

Sementara itu, kurator GBI  Reza Syafaat Rizal mengatakan belum mengetahui soal informasi aset GBI sebesar Rp 80 miliar tersebut. Ia mengatakan pihak kurator tetap berusaha menyelidiki semua aset GBI yang bisa dijadikan boedoel pailit. Sejauh ini, lanjut Reza, sudah lebih dari 1.000 nasabah yang telah mengajukan tagihan mereka. "Sebagian besar dari Surabaya," jelasnya.

Ia mengatakan jumlah tersebut masih terus bertambah karena batas akhir pengajuan tagihan pada hari Senin (26/5) sore. Alhasil, kurator memutuskan memperpanjang batas pengajuan tagihan hingga pekan pertama Juni 2014. Reza berharap nasabah yang masih belum mengajukan tagihan untuk segera menyampaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sejauh ini, pihak debitur belum mengajukan upaya hukum lain atas vonis pailit terhadap GBI. Gold Stocm Manager GBI Adi Priatomo mengatakan ia tidak lagi terlibat dalam kasus GBI karena sebelumnya, ia hanya mendapat kuasa terlibat dalam kasus GBI melawan Arie Krismayantie, salah seorang nasbabh GBI.

Sementara itu, menurut Taufiq kasus laporan pidana terhadap dua bos GBI di kepolisian jalan ditempat. Saat ini, pihak penyidik masih menanyakan rumah orang tua Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli Bin Mohamed Direktur Utama GBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×