kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Waktu pengajuan tagihan GBI diperpanjang


Kamis, 29 Mei 2014 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. 5 Kesalahan Merawat Kulit Sensitif yang Harus Dihindari, Bikin Kulit Semakin Iritasi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. Proses kepailitan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) sedang berlangsung. Karena memiliki banyak nasabah, maka kurator memperpanjang waktu pengajuan tagihan dari nasabah hingga awal Juni atau pekan pertama bulan Juni 2014. Namun tanggal pastinya, kurator belum memastikannya.

Hal itu dikatakan kurator GBI Reza Syafaat Rizal ketika dihubungi KONTAN, Selasa (27/5). Ia mengatakan batas waktu pengajuan tagihan pada Senin (26/5) kemarin akhirnya diperpanjang karena masih ada nasabah yang belum mengajukan tagihan. Ia meminta agar kreditur GBI segera mendaftarkan tagihan mereka kepada kurator.

"Kemarin kreditur yang menyampaikan tagihan sudah  melampauhi 1.000 orang," ujarnya.  Namun Reza enggan membeberkan berapa besar potensi aset GBI yang tengah ditelusuri kurator sampai saat ini. Ia juga menolak ada potensi aset GBI sebesar Rp 80 miliar.

Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan pada saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2013 yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi ada sebesar Rp 80 miliar aset GBI. Namun aset tersebut belum terlihat jelas apakah dalam bentuk uang, atau barang. "Kita sudah meminta kurator menyelidiki aset itu untuk dijadikan boedoel pailit," ujarnya.

Untuk menyelidiki aset-aset GBI tersebut, Taufiq bilang mereka telah menunjuk pengacara yang mewakili mereka dalam berkomunikasi dengan kurator GBI. Pengacara nasabah juga akan mengawal penelusuran aset-aset GBI oleh kurator. Sejauh ini, sebanyak 64 nasabah GBI yang tergabung dalam FPN telah mengajukan tagihan kepada kurator.

Sejauh ini, pihak debitur belum mengajukan upaya hukum lain atas vonis pailit terhadap GBI. Gold Stocm Manager GBI Adi Priatomo mengatakan ia tidak lagi terlibat dalam kasus GBI karena sebelumnya, ia hanya mendapat kuasa terlibat dalam kasus GBI melawan Arie Krismayantie, salah seorang nasbabh GBI.

Sementara itu, menurut Taufiq kasus laporan pidana terhadap dua bos GBI di kepolisian jalan ditempat. Saat ini, pihak penyidik masih menanyakan rumah orang tua Komisaris GBI Hessy Purwanti yang juga istri Fadzli Bin Mohamed Direktur Utama GBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×