kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sikap kurator sengketa Golden Spike dipertanyakan


Kamis, 29 Mei 2014 / 13:20 WIB
Sikap kurator sengketa Golden Spike dipertanyakan
ILUSTRASI. Selain Vitamin C, Ini 6 Bahan Pencerah Kulit yang Aman dan Ampuh.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai tampaknya masih panjang, meskipun sempat memasuki jadwal penyerahan kesimpulan. Hal itu disebabkan keputusan Kurator Golden Spike untuk melanjutkan perkara dengan Pertamina.

Salah seorang kurator Sandra Nangoy mengatakan sengketa antara Golden Spike dengan Pertamina tidak menganggu boedoel pailit. Alhasil, kurator memutuskan melanjutkan sengketa tersebut.

Atas keputusan itu, Kuasa Hukum Pertamina, Handarbeni Imam Arioso menyatakan keberatan. Ia menilai kurator tidak konsisten dengan pernyataannya sebelumnya, ketika menjadi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Handarbeni menjelaskan, ketika Golden Spike memasuki PKPU, dan Pertamina menjadi salah satu krediturnya, pengurus PKPU yang saat ini menjadi kurator Golden Spike berpendapat klaim Golden Spike atas sole risk kepada Pertamina sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tapi ketika Golden Spike sudah pailit, kurator berbeda pandangan. Handarbeni menilai ada yang aneh dalam hal ini.

Karena itu, Handarbeni mengatakan Pertamina akan menyampaikan keberatan itu dalam bentuk tertulis ke Pengadilan. "Kami sekarang bertanya-tanya mengapa kurator memutuskan mengambilalih kasus ini. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, karena kurator tidak konsisten," ujarnya usai persidangan, Rabu (28/5).

Ketua Majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno mengatakan pihaknya tidak serta-merta mengabulkan permohonan kurator tersebut. Karena itu, ia meminta kurator menyampaikan permohonan pengambilalihan perkara itu, beserta pertimbangannya dan persetujuan hakim pengawas dalam persidangan yang akan datang. Majelis juga mempersilakan Pertamina menyampaikan jawaban tertulis mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×