kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

NIL dan NTMC mengaku tak punya aset


Senin, 20 Juni 2011 / 09:10 WIB
NIL dan NTMC mengaku tak punya aset
ILUSTRASI. Dessert box produksi Luve Cake


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perseteruan antara Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) dengan PT Pukuafu Indah seperti tak ada habisnya. Saling gugat terus berlangsung di pengadilan. Salah satunya yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah gugatan Pukuafu soal sita jaminan aset NIL dan NTMC.

Pukuafu mengajukan gugatan sita jaminan NIL dan NTMC karena Pukuafu mengklaim sebagai pemilik 10% saham divestasi Newmont yang telah dijual NIL dan NTMC lewat proses divestasi.

Dalam berkas gugatan, sita jaminan yang diminta Pukuafu adalah seluruh peralatan pertambangan di Batu Hijau, seluruh pabrik pengolahan konsentrat, semua aset di Batu Hijau, 100% deviden PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2009 dan 2010, terakhir adalah 7% saham divestasi tahun 2010.

Tapi NIL dan NTMC menganggap gugatan perusahaan milik Jusuf Merukh itu mengada-ngada. Kuasa hukum NIL dan NTMC Hafzan Taher mengatakan, sebagai pemegang saham NNT, kliennya tidak mempunyai aset seperti isi permintaan penyitaan yang diajukan oleh Pukuafu.

Apalagi, NIC dan NTMC itu merupakan perusahaan yang bermarkas di luar negeri. "NIL dan NTMC kan perusahaan asing. Jelas tidak mempunyai aset di Indonesia, apalagi berupa peralatan pertambangan," tutur Hafzan, kemarin (19/6). Dengan begitu, kata dia, gugatan Pukuafu itu salah alamat dan layak ditolak.

Eksepsi kompetensi

Lagipula, kata Hafzan, PN Jakarta Selatan tidak berhak menangani perselisihan kedua perusahaan itu dengan Pukuafu. Karena seusai dengan joint venture agreement (JVA) yang diteken NIC dan NTMC dengan Pukuafu, segala perselisihan hukum harus diselesaikan di forum arbitrase internasional.

Karena ada ketentuan di JVA itu, NIC dan NTMC sudah mengajukan keberatan atas kewenangan pengadilan atau eksepsi kompetensi absolut atas perkara ini pada dua pekan lalu. "Hakim harus memutuskan pengadilan dalam negeri tidak berhak menangani gugatan ini," ujar Hafzan.

Hafzan berharap hakim bisa segera memberikan putusan terhadap eksepsi ini dan sidang perkara sita jaminan aset ini bisa dihentikan.

Kuasa hukum Pukuafu, Thomas Kopong Mukin belum mau banyak berkomentar soal langkah yang diambil NIC dan NTMC ini. Ia hanya menyampaikan bahwa Pukuafu akan memberikan tanggapan pada saat agenda replik saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×