kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

NIK akan Jadi NPWP pada 2023, Bagaimana Cara Kerjanya?


Sabtu, 21 Mei 2022 / 21:30 WIB
NIK akan Jadi NPWP pada 2023, Bagaimana Cara Kerjanya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dia bilang, konsep serupa telah diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan. 

Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa. Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya. 

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," bebernya. 

Bagaimana cara kerjanya? 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. 

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo. 

Baca Juga: Ditjen Pajak dan Kemendagri Integrasikan Data NIK Jadi NPWP

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP. 

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. 

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. 

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif. "Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×