kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ngotot tak ingin revisi, ini rencana perdamaian PKPU Internux


Senin, 29 Oktober 2018 / 21:30 WIB
Ngotot tak ingin revisi, ini rencana perdamaian PKPU Internux
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux berjalan cepat. Diputuskan menjalani PKPU sementara sejak 17 September 2018, besok Selasa (30/10) PKPU Internux akan menggelar pemungutan suara.

Meski banyak kreditur tak menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, Internux tidak mau merevisi rencana perdamaian, dan memperpanjang waktu menjadi PKPU tetap.

Sementara nilai tagihan anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini mencapai Rp 5,65 triliun yang berasal dari 285 kreditur. Perinciannya ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.

"Dalam skema pembayarannya kami membagi enam kategori utang: usaha; afiliasi; provider tower; Biaya frekuensi; pembiayaan; dan outsourcing," kata Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/10).

Sementara skema pembayarannya akan dilakukan Internux sebagai berikut. Untuk utang usaha ada dua subklasifikasi, pertama kreditur yang punya nilai utang hingga Rp 500 juta akan langsung dibayar sepenuhnya paling lambat 1 tahun.

Sementara untuk utang usaha lebih dari Rp 500 juta akan dicicil Internux selama 10 tahun dimana per tahun akan porsi pembayarannya 5%-15% dari total utang. Skema pembayaran ini juga akan berlaku untuk utang afiliasi, biaya frekuensi, provider tower.

"Utang pembiayaan adalah utang dari transaksi yang mempunyai unsur pembiayaan, termasuk tapi tidak terbatas kepada transaksi pemegang saham, pembiayaan pemasok, utang dengan jaminan antara perseroan dengan para pihak terkait," tulis Direktur Internux Yopie Widjaja dalam rencana perdamaian.

Utang pembiayaan Internux juga akan dilakukan mencicil. Utang pokok baru akan dibayar pada tahun kesepuluh sejak homologasi selama 20 tahun ke depan.

Dengan porsi dari tahun ke-20 akan dibayarkan sebanyak 52,5% per tahun dari total utang, sementara sejak tahun ke-10 hingga ke-19 akan dibayarkan 2,5%.

Internux juga akan memberikan bunga atas utang pembiayaan yang pembayarannya akan dilakukan per tahun mulai tahun pertama sejak homologasi hingga tahun ke-30. Porsinya 0,5%-1,75% dari nilai total utang.

Sementara utang outsourcing, kewajiban akan ditunaikan Internux sebagaimana perjanjian dengan vendor sebelum adanya rencana perdamaian.

Nah guna merealisasikan skema ini, Internux intinya akan berupaya tetap beroperasi memberikan layanan internet. Namun, pasarnya diubah. Jika sebelumnya Internux fokus ke perangkat bergerak dengan sistem prabayar. Kini Internux berencana mengalihkan fokus ke perangkat tetap dengan sistem pascabayar.

"Strategi perseroan ke depan akan fokus akuisisi pelanggan Bolt Home (pascabayar), dan mengurangi pelanggan Bolt Mobile (prabayar). Jadi kita akan menghentikan penjualan modem, dan perangkat mobile," sambung Dicky.

Meski dihentikan, Dicky bilang layanan prabayar tetap bisa diterima pelanggan, misalnya pembelian voucher internet. Asalkan akses berada dalam jaringan Internux. Sebab, Internux juga akan berupaya merelokasi peralatan telekomunikasi ke lokasi tower yang sesuai dengan karakteristik pelanggan Bolt Home. Termasuk mengeliminasi tower yang tak sesuai karakteristik pelanggan Bolt Home.

Langkah-langkah ini disebutkan Dicky berguna untuk menekan biaya operasional guna mengurangi beban perusahaan.

Maklum, kini Bolt memang tengah menanggung utang dalam PKPU senilai Rp 5,65 triliun dalam PKPU. Perinciannya, ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.

"Dengan strategi ini biaya-biaya tower bisa diturunkan. Yang biasanya mencapai lebih dari Rp 500 miliar, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 200 miliar," ungkapnya.

Selain mengubah inti bisnis, Internux juga akan melakukan negosiasi ulang kontrak-kontraknya dengan tower provider. Harapannya sama, guna mengurangi beban operasional, dan melancarkan ikhtiar restrukturisasi.

Mengingatkan, Internux harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×