kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Internux enggan mengubah rencana perdamaian


Senin, 29 Oktober 2018 / 21:03 WIB
Internux enggan mengubah rencana perdamaian
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


| Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendapatkan saran, kritik, dan sanggahan, PT Internux enggan mengubah rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya. Besok, Selasa (30/10) pemungutan suara akan digelar, nasib Internux akan ditentukan.

Sementara Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar bilang alasan pihaknya enggan mengubah rencana perdamaian lantaran kondisi keuangan Internux sedang bermasalah.

"Kondisi keuangan perseroan memang sedang bermasalah, sehingga kalau terus-menerus ditunda, beban operasional akan semakin besar," kata Dicky kepada Kontan.co.id usai rapat.

Lantaran enggan mengubah rencana perdamaian, PKPU Internux yang masih berstatus sementara tak beminat melakukan perpanjangan waktu, menjadi PKPU tetap.

Soal ini, Pengurus PKPU Internux Tommy Sugih bilang, pihaknya memang telah menerima surat dari Internux tekait penegasan tak memohon perpanjangan waktu.

"Baru kita terima hari ini, debitur mengirimkan surat penegasan untuk tak mengajukan perpanjangan menjadi PKPU tetap," kata Tommy kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Padahal dalam rapat, masih banyak kreditur yang tak puas atas rencana perdamaian yang diajukan. Namun, Internux bergeming. Take it or leave it.

"Sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU perpanjangan PKPU memang diajukan debitur. Biasanya setelah mengajukan proposal perdamaian awal, kreditur beri saran, kemudian debitur revisi proposal, sehingga butuh waktu perpanjangan. Tapi ini debitur tidak mau, dan sudah juga mengirim surat penegasan untuk tak memperpanjang PKPU," jelas Tommy.

Makanya besok, Selasa (30/10) pemungutan suara akan digelar. Nasib Internux akan ditentukan apakah PKPU berakhir damai, atau justru membuat Internux pailit.

Terkait agenda pemungutan suara esok, kuasa hukum PT Huawei Tech Investment Robbie Aryawan Haris dari Kantor Hukum AYMP Atelier of Law dalam rapat mengusulkan agar tagihan afiliasi tak diberikan hak suara.

Usul tersebut sejatinya berguna untuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam PKPU. Terlebih kata Tommy, tagihan afiliasi dalam PKPU ini cukup besar, meski ia enggan menyebutkan berapa nilainya.

"Ada empat kreditur afiliasi, sedikit menang tapi nilai tagihannya cukup besar. Soal penetapan suara itu kewenangan hakim pengawas, nanti sebelum pemungutan suara, ditentukan berapa yang bisa ikut oleh hakim pengawas," lanjut Tommy.

Mengingatkan, Internux harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Sementara nilai tagihan anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini mencapai Rp 5,65 triliun yang berasal dari 285 kreditur. Perinciannya ada 3 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×