kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.242   75,52   0,92%
  • KOMPAS100 1.128   11,80   1,06%
  • LQ45 800   14,83   1,89%
  • ISSI 291   0,36   0,12%
  • IDX30 419   7,35   1,79%
  • IDXHIDIV20 473   8,43   1,82%
  • IDX80 125   1,53   1,24%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 131   2,38   1,85%

Neraca dagang kuartal I defisit US$ 193 juta, BPS prediksi tahun ini bisa surplus


Senin, 15 April 2019 / 18:26 WIB
Neraca dagang kuartal I defisit US$ 193 juta, BPS prediksi tahun ini bisa surplus


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca dagang kuartal I-2019 mengalami defisit US$ 193 juta. Defisit ini lebih besar dibandingkan kuartal I-2018 yang mencatat surplus US$ 314,4 juta. Kendati demikian, BPS memprediksi dalam sisa waktu tahun ini, neraca dagang Indonesia bakal tercatat surplus.

Defisit ini disebabkan oleh penurunan ekspor pada kuartal I-2019 mencapai 8,50% bila dibandingkan kuartal I-2018. Ekspor sepanjang kuartal I-2019 tercatat US$ 40,52 miliar, turun dari US$ 44,27.

Sementara itu impor mengalami penurunan sebesar 7,39% jika dibandingkan kuartal I-2018. Nilai impor kuartal I-2019 tercatat US$ 40,70 miliar, turun dibanding kuartal I-2018 yang tercatat US$ 43,95 miliar.

Kendati demikian Kepala BPS Suhariyanto mengatakan,  ke depan neraca dagang bisa terus mencatatkan surplus. "Januari-Maret 2019 defisitnya hanya US$ 193 juta. Pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan untuk memacu ekspor dan mengendalikan impor," jelas Suhariyanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/4).

Suhariyanto juga menjelaskan impor akan tertahan seiring dengan upaya pemerintah menahan barang untuk pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, dia menjelaskan tahun ini tetap harus hati-hati karena ada prediksi pertumbuhan ekonomi global serta harga komoditas yang fluktuatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×