Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Selama pelarian, Neneng diduga telah mendapatkan bantuan dari dua orang warga negara Malaysia. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, kedua orang ini sekarang sudah ditangkap.
Adapun keduanya berinisial MH dan A. “Kedua orang ini sangat penting, karena terkait dengan salah satu kerajaan di Malaysia,” kata Bambang. KPK bahkan mendapat informasi, MH sempat diduga akan ke LP Cipinang, untuk menemui suami Neneng, Muhammad Nazaruddin.
Namun rencananya berhasil digagalkan KPK. MH tertangkap dan langsung dilarikan ke gedung KPK. Sementara, satu orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Saat ini, KPK masih menyelediki peran keduanya dalam pelarian Neneng, hingga akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Menurut Bambang, keduanya diancam pelanggaran pasal 21 KUHP, karena telah membantu pelarian seorang buronan.
Seperti diketahui, Neneng merupakan buronan penting Indonesia. Dia merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 8,9 miliar.
Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News