kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Neneng diduga dibantu orang Kerajaan Malaysia


Rabu, 13 Juni 2012 / 20:53 WIB
ILUSTRASI. PT Lautan Luas Tbk (LTLS)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selama pelarian, Neneng diduga telah mendapatkan bantuan dari dua orang warga negara Malaysia. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, kedua orang ini sekarang sudah ditangkap.

Adapun keduanya berinisial MH dan A. “Kedua orang ini sangat penting, karena terkait dengan salah satu kerajaan di Malaysia,” kata Bambang. KPK bahkan mendapat informasi, MH sempat diduga akan ke LP Cipinang, untuk menemui suami Neneng, Muhammad Nazaruddin.

Namun rencananya berhasil digagalkan KPK. MH tertangkap dan langsung dilarikan ke gedung KPK. Sementara, satu orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Saat ini, KPK masih menyelediki peran keduanya dalam pelarian Neneng, hingga akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Menurut Bambang, keduanya diancam pelanggaran pasal 21 KUHP, karena telah membantu pelarian seorang buronan.

Seperti diketahui, Neneng merupakan buronan penting Indonesia. Dia merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 8,9 miliar.

Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×