Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga sampai saat ini, tersangka Neneng Sri Wahyuni belum memiliki seorang pengacara atau kuasa hukum.
Menurut KPK, hal itu perlu dijelaskan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengacara istri Muhammad Nazaruddin tersebut dan memberikan pernyataan kepada media.
"Kami tegaskan hingga sampai saat ini saudara Neneng belum memiliki seorang pengacara. Jadi jika ingin mendampinginya silahkan tunjukkan surat kuasanya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6) malam.
Pada kesempatan ini, Bambang juga menyentil sedikit pernyataan pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai pengacara Neneng.
Menurut Bambang, hal itu menjadi bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendamping dalam perkara yang menjeratnya.
"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Seolah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audensi terkait Neneng, kami menolaknya," ucap Bambang.
Sebelumnya, beberapa orang pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk dan Junimart Girsang kerap kali melontarkan penyataan sebagai pengacara Neneng Sri Wahyuni.
Bahkan, saat penggiringan Neneng tadi ke KPK, kedua orang pengacara tersebut menyatakan kepada media bahwa Direktur Keuangan Permai Group tersebut bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News