kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Neneng ditangkap, bukan menyerahkan diri


Rabu, 13 Juni 2012 / 19:38 WIB
KPK: Neneng ditangkap, bukan menyerahkan diri
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific 2980 RX 5.0 DB


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni ditangkap oleh petugas KPK.

Hal itu diterangkan Abraham lantaran ada pernyataan dari pengacara Nazaruddin, Ruffinus Hutauruk yang mengatakan Neneng bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.

"Saya perlu tegaskan Neneng itu ditangkap," kata Abraham Samad dalam Jumpa Pers di Kantor KPK, Jakarta (13/6) malam.

Dalam kesempatan sama, Abraham juga menyempatkan diri untuk memberikan apresiasinya kepada tim KPK yang dengan semangat terus memburu keberadaan buronan Polisi Internasional tersebut.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada tim KPK karena berhari-hari telah bersusah payah, bahkan meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas ini dalam mengejar Neneng selama ini," ucap Abraham.

Seperti diberitakan, Neneng berhasil ditangkap petugas KPK, siang tadi di kediamannya. Tidak hanya Neneng, bahkan KPK juga ikut menggiring dua warga kebangsaan Malaysia yang diduga ikut terlibat membantu Neneng selama pelariannya di luar Negeri.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka. Istri terpidana M. Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek. Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan bahwa Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo. (Edwin Firdaus/Tribunnew.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×