Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Pencabutan izin operasional
Selain travel ilegal, tidak sedikit transportasi umum yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik. Sanksi yang bisa dikenakan bagi kendaraan pun tidak ringan yakni hingga pencabutan izin operasional.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, kendaraan bakal dicabut izin operasinya dan dikenakan sanksi hukum. "Adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik, tidak menggugurkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi tetap kita tindak sesuai aturan tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5).
Baca Juga: Istana: Mal dan sekolah akan dibuka jika tak ada kasus baru corona
Dia menambahkan, kendaraan bersangkutan akan dilakukan pengecekan buku pengujian kendaraan bermotor (kir) dan administrasinya (STNK hingga SIM). Ketika ditemukan mobil tidak punya izin operasi atau laik jalan, maka petugas akan menyetop operasinya.
Denda Rp 100 juta
Sanksi berupa denda Rp 100 juta dan atau penjara satu tahun merupakan yang terberat dalam penerapan larangan mudik tahun ini. Pelanggar yang bisa dijerat dengan denda ini memiliki kriteria khusus dan dikenakan pada setiap pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, denda Rp 100 juta ini menjadi opsi yang paling akhir dalam penindakan. “Ada kriterianya seperti mobil yang digunakan tidak menerapkan aturan PSBB, kemudian saat diminta putar balik malah melawan petugas itu yang bisa dikenakan denda Rp 100 juta,” ucap dia. (Ari Purnomo)
Baca Juga: Moda transportasi kembali beroperasi, begini nasib perjalanan kereta api jarak jauh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News