kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nekat mudik bisa kena sanksi tilang hingga denda Rp 100 juta


Sabtu, 09 Mei 2020 / 20:04 WIB
Nekat mudik bisa kena sanksi tilang hingga denda Rp 100 juta
ILUSTRASI. Larangan mudik ini tidak serta-merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halaman.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Pencabutan izin operasional

Selain travel ilegal, tidak sedikit transportasi umum yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik. Sanksi yang bisa dikenakan bagi kendaraan pun tidak ringan yakni hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, kendaraan bakal dicabut izin operasinya dan dikenakan sanksi hukum. "Adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik, tidak menggugurkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi tetap kita tindak sesuai aturan tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5).

Baca Juga: Istana: Mal dan sekolah akan dibuka jika tak ada kasus baru corona

Dia menambahkan, kendaraan bersangkutan akan dilakukan pengecekan buku pengujian kendaraan bermotor (kir) dan administrasinya (STNK hingga SIM). Ketika ditemukan mobil tidak punya izin operasi atau laik jalan, maka petugas akan menyetop operasinya.

Denda Rp 100 juta

Sanksi berupa denda Rp 100 juta dan atau penjara satu tahun merupakan yang terberat dalam penerapan larangan mudik tahun ini. Pelanggar yang bisa dijerat dengan denda ini memiliki kriteria khusus dan dikenakan pada setiap pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, denda Rp 100 juta ini menjadi opsi yang paling akhir dalam penindakan. “Ada kriterianya seperti mobil yang digunakan tidak menerapkan aturan PSBB, kemudian saat diminta putar balik malah melawan petugas itu yang bisa dikenakan denda Rp 100 juta,” ucap dia. (Ari Purnomo)

Baca Juga: Moda transportasi kembali beroperasi, begini nasib perjalanan kereta api jarak jauh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×