kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.317   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.189   22,66   0,32%
  • KOMPAS100 1.047   3,27   0,31%
  • LQ45 804   1,93   0,24%
  • ISSI 233   1,24   0,54%
  • IDX30 416   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 486   0,14   0,03%
  • IDX80 118   0,33   0,28%
  • IDXV30 120   0,67   0,56%
  • IDXQ30 134   0,14   0,10%

Negara Raup Rp 1,95 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 23 Februari 2022


Rabu, 23 Februari 2022 / 10:09 WIB
Negara Raup Rp 1,95 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 23 Februari 2022
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,95 triliun dari total pengungkapan harta Rp 18,72 triliun nilai harta bersih, pada Rabu (23/2).

Harta itu diungkap oleh 16.136 wajib pajak dengan 17.985 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: 15.616 Wajib Pajak Sudah Ungkap Hartanya di Program Tax Amnesty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 16,40 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,20 Triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1,11 Triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×