kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.759   20,00   0,11%
  • IDX 6.216   53,75   0,87%
  • KOMPAS100 823   10,13   1,25%
  • LQ45 632   11,93   1,92%
  • ISSI 219   0,56   0,26%
  • IDX30 361   6,58   1,86%
  • IDXHIDIV20 448   10,41   2,38%
  • IDX80 95   1,14   1,22%
  • IDXV30 123   1,83   1,51%
  • IDXQ30 117   2,40   2,10%

Negara Raup Rp 1,49 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 15 Februari


Selasa, 15 Februari 2022 / 11:57 WIB
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,49 triliun dari total pengungkapan harta Rp 14,21 triliun nilai harta bersih, pada Selasa (15/2).

Harta itu diungkap oleh 13.396 wajib pajak dengan 14.847 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: Pemerintah Raih Rp 13,67 Triliun Harta Bersih dari Program Tax Amnesty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 12,38 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 892,30 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 939,1 miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×