kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Negara Akan Lawan Tommy, Pertahankan Rp 1,3 Triliun


Jumat, 21 November 2008 / 08:24 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Setelah Pengacara Tommy Suharto mengajukan annmaning atau teguran agar pihak tergugat melaksanakan eksekusi Rabu (19/11), Jaksa Pengacara Negara (JPN) akhirnya memberikan sikap tegas dengan akan mempertahankan uang yang menurut JPN adalah hak negara.


Kemarin (20/11) Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang menjelaskan JPN akan melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi. Penetapan sita Eksekusi sendiri akan dikeluarkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan jika dalam waktu delapan hari, pihak termohon 1 yaitu Bank Mandiri dan Pihak termohon 2 yaitu Menteri Keuangan tidak melaksanakan teguran/annmaning tersebut.

JPN menilai dengan tidak melakukan eksekusi dalam jangka waktu delapan hari, maka tim pengacara Tommy akan mengajukan aanmaning dua pada 27 November dan setelah tanggal itu, biasanya pengadilan akan mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Sita Eksekusi. "Penetapan sita eksekusi itu yang akan kami lawan melalui verzet dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK," kata Edwin.

Sebelumnya,kemarin (20/11), Tommy sudah melakukan anmanning satu yaitu teguran secara baik baik dari pihak Pengadilan Jakarta Selatan kepada pihak termohon untuk melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum itu. Artinya, Bank Mandiri dan Menkeu harus mencairkan dana milik Tommy tersebut dalam kurun waktu 8 hari.

Dalam kesempatan anmaning satu itu Pihak Bank Mandiri sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengeksekusi karena secara fisik dana itu sudah dicairkan dan sekarang tersimpan dalam kas negara. Sedangkan wakil termohon dua atau Menteri Keuangan menyatakan akan melaporkan ini kepada Pimpinannya yaitu Sri Mulyani.

Jaksa pengacara Negara sebagai kuasa Bank Mandiri dan Menkeu akan melakukan perlawanan terhadap hak sita jaminan. "Kami mengkaji dari sisi aspek dan yuridis bahwa dana tersebut adalah dana negara" kata Edwin.

JPN akan menempuh berbagai cara yang sesuai dengan berita acara yang berlaku dalam praktik peradilan di Indonesia untuk mempertahankan dana itu agar tetap menjadi milik negara. Sekarang JPN tengah mempersiapkan pengajuan PK terhadap putusan MA. "Saat ini JPN bersama sama dengan pemberi kuasa yaitu Bank Mandiri dan Menkeu  tengah berkoordinasi untuk mempersiapkan memori PK."

Edwin mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan duit tersebut untuk kembali menjadi milik negara "Kita akan tetap berupaya menyelamatkan uang negara" kata Edwin. Sementara itu, Pengacara Tommy yang diwakili OC Kaligis mengatakan dalam negara hukum, harusnya setiap pihak menjalankan semua putusan hukum yang berlaku.

"Hakim sudah menjelaskan pada termohon satu dan dua bahwa rekening harus masuk kembali pada rekening semula yaitu rekening bank Mandiri lalu ke TPN " kata OC.

OC menilai semua pihak harus menaati keputusan yang berlaku dan Pengajuan PK kan tidak akan menghambat eksekusi. Menurutnya jika keputusan mahkamah agung sudah eksekusi maka mereka tidak bisa apa-apa. "Kita harus lihat bagaimana dasar undang undangnya" kata OC. Menurutnya kalau orang ngerti Undang Undang hukum tetap maka setiap keputusan harus dilaksanakan, "Kalau saya kalah lawan jaksa agung, saya juga akan laksanakan dan menaati .itulah gunanya negara hukum" kata OC.

OC tetap yakin pihaknya akan memenangi perkara ini. "PK tidak akan menghalangi proses eksekusi," ujar OC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×