Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin membeberkan peran Ketua Umum Anas Urbaningrum dalam proyek pembangunan stadion Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia menuding, Anas mengatur proyek Hambalang untuk memenangkan pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung.
Dalam sidang itu, Nazaruddin mengungkapkan bertemu Anas pada Mei 2009 lalu di kantor Casablanca lantai 4 Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu, Dudung dan Mohammad El Idris. Menurutnya, pertemuan itu membahas proyek pembangunan Stadion Hambalang dan bukan proyek wisma atlet SEA Games.
Lalu, pada Desember 2009, Anas kembali memanggil Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat dan Angelina Sondakh yang merupakan Koordinator Anggaran Komisi X DPR. "Kami berdua diperintahkan Anas agar bertemu dengan Andi Malarangeng (Menpora) untuk membicarakan proyek Hambalang," ujar Nazaruddin di depan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/12).
Atas perintah tersebut, Nazaruddin bertemu Andi di kantornya lantai 10. Dari pertemuan itu, Andi kemudian memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Selanjutnya, ada kesepakatan antara Andi dan Angelina tentang bagaimana pelaksanaan teknisnya proyek Hambalang. Isinya bahwa proses teknis proyek Hambalang diserahkan kepada Angelina, Wafid dan anggota DPR di Anggaran Komisi X.
Kemudian pada Maret 2010, terjadi kesepakatan antara Anas dengan Kepala BPN Joyo Winoto. Isinya Joyo akan membantu Anas dalam penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kemudian pada bulan April 2010, Anas memutuskan memenangkan PT Adhi Karya sebagai pemengang tender proyek Hambalang dan bukan PT DGI Tbk. Soalnya, PT DGI tidak dapat membantu Anas memberikan biaya kongres Partai Demokrat sebesar Rp 100 miliar dalam rangka memenangkan Anas sebagai ketua umum. Sementara Adhi Karya sanggup memenuhi permintaan Anas. Adhi Karya waktu itu berada di bawah kepemimpinan Mahfud Suroso.
Karena itu, Anas memerintahkan Mahfud Suroso menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada Yulianis untuk dibawa ke Bandung dalam rangka Kongres Partai Demokrat. Kemudian pada 10 Mei 2011, di ruang ketua fraksi Angelina memberikan pengakuan di depan Tim TPF yang dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hapsah, Eddy Sitanggang, Maz Sopacua, Mahyudin, Mirwan Amir, Ruhut Sitompul, M. Nasir, dan Nazaruddin.
Angelina mengakui tentang adanya penerimaan uang sebesar Rp 9 miliar dari Menpora, Andi Malarangeng dan Wafid. Uang tersebut diserahkan Angelina sebesar Rp 8 miliar kepada Mirwan Amir dan di forum itu, Mirwan membenarkannya.
Mirwan menjelaskan uang tersebut diberikan Rp 2 miliar kepada Anas, dan pengurus partai Rp 1 miliar, selebihnya dipakai Mirwan sebesar Rp 5 miliar.
Karena itu, Nazaruddin meminta majelis hakim untuk memanggil Anas untuk meminta keterangan lebih ditail mengenai aliran dana proyek Hambalang tersebut. Dia mengaku tidak tahu menahu soal proyek wisma atlet yang didakwaan jaksa kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News