kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mabes Polri dan Kejagung beda pendapat soal status Nazaruddin


Jumat, 18 November 2011 / 15:11 WIB
Mabes Polri dan Kejagung beda pendapat soal status Nazaruddin
ILUSTRASI. Ilustrasi. Manfaat buah stroberi untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lagi-lagi, pihak kepolisian berbeda pendapat dengan Kejaksaan Agung soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP).

Kali ini, dua institusi penegak hukum ini berseberangan pendapat soal status mantan bendahara umum partai demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Berdasarkan SPDP yang diterima kejaksaan, Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyebutkan, status Nazaruddin sudah menjadi tersangka. Namun, menurut Kadiv Humas mabes Polri Saud Usman Nasution, saat ini Nazaruddin masih menjadi saksi.

"Kami akan periksa Nazaruddin sebagai saksi, suratnya sudah dikirim ke KPK dua hari yang lalu," kata Saud, Jumat (18/11). Menurutnya, saksi-saksi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Dia juga menyebut, akan memanggil saksi dari media.

Sebelumnya, Nazaruddin dituding telah memfitnah Anas dihadapan media. Oleh karenanya, Nazaruddin dilaporkan oleh Patra M Zain, kuasa hukum Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×