kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jubir: SBY tidak mengetahui kepergian Nazaruddin ke luar negeri


Rabu, 30 November 2011 / 19:16 WIB
Jubir: SBY tidak mengetahui kepergian Nazaruddin ke luar negeri
ILUSTRASI. Pekerja dengan penjagaan petugas kepolisian melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin kembali membuat kejutan. Kali ini dirinya menyebutkan sebelum kabur keluar negeri terlebih dahulu datang ke Cikeas memenuhi panggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Buru-buru, pihak Istana mengklarifikasi pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha justru mempertanyakan pernyataan M Nazaruddin tersebut. "Itu konteksnya apa ya," katanya.

Toh, kalau pun memang ada pertemuan di Puri Cikeas tempat kediaman SBY. Julian menjelaskan itu dalam kapasitas kader Partai Demokrat.

"Mungkin dalam kapasitas kader demokrat kan bisa saja itu hal yang biasa jika ketemuan dengan Ketua Dewan Pembina atau Ketua Umum Partai. Semua berlaku sama di partai yang lain," katanya.

Namun yang digarisbawahi oleh Julian, SBY sama sekali tidak mengetahui kalau Nazaruddin kemudian pergi ke luar negeri mulai dari Singapura sampai tertangkap di Kolombia. "Yang jelas kepergian Nazruddin sepanjang saya ketahui tidak diketahui Presiden," katanya.

Sebelumnya, Nazaruddin menjalin sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nazaruddin mengungkapkan pada tanggal 23 Mei dirinya ke Cikeas bersama kader-kader Demokrat lainnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin meninggalkan tanah air pada 23 Mei 2011. Sejak saat itu, ia memulai pelariannya ke sejumlah negara. Keesokan harinya atau pada 24 Mei 2011, KPK baru mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, surat pencekalan itu terlambat dikeluarkan KPK.

Pada 31 Mei, Nazaruddin ditetapkan tersangka oleh KPK. Baru pada pertengahan Agustus Nazaruddin ditangkap oleh Kepolisian Internasional (Interpol) atas permintaan KPK. Ia ditangkap di Kolombia dan dikembalikan ke tanah air beberapa hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×