kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Jubir: SBY tidak mengetahui kepergian Nazaruddin ke luar negeri


Rabu, 30 November 2011 / 19:16 WIB
ILUSTRASI. Pekerja dengan penjagaan petugas kepolisian melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin kembali membuat kejutan. Kali ini dirinya menyebutkan sebelum kabur keluar negeri terlebih dahulu datang ke Cikeas memenuhi panggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Buru-buru, pihak Istana mengklarifikasi pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha justru mempertanyakan pernyataan M Nazaruddin tersebut. "Itu konteksnya apa ya," katanya.

Toh, kalau pun memang ada pertemuan di Puri Cikeas tempat kediaman SBY. Julian menjelaskan itu dalam kapasitas kader Partai Demokrat.

"Mungkin dalam kapasitas kader demokrat kan bisa saja itu hal yang biasa jika ketemuan dengan Ketua Dewan Pembina atau Ketua Umum Partai. Semua berlaku sama di partai yang lain," katanya.

Namun yang digarisbawahi oleh Julian, SBY sama sekali tidak mengetahui kalau Nazaruddin kemudian pergi ke luar negeri mulai dari Singapura sampai tertangkap di Kolombia. "Yang jelas kepergian Nazruddin sepanjang saya ketahui tidak diketahui Presiden," katanya.

Sebelumnya, Nazaruddin menjalin sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nazaruddin mengungkapkan pada tanggal 23 Mei dirinya ke Cikeas bersama kader-kader Demokrat lainnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin meninggalkan tanah air pada 23 Mei 2011. Sejak saat itu, ia memulai pelariannya ke sejumlah negara. Keesokan harinya atau pada 24 Mei 2011, KPK baru mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, surat pencekalan itu terlambat dikeluarkan KPK.

Pada 31 Mei, Nazaruddin ditetapkan tersangka oleh KPK. Baru pada pertengahan Agustus Nazaruddin ditangkap oleh Kepolisian Internasional (Interpol) atas permintaan KPK. Ia ditangkap di Kolombia dan dikembalikan ke tanah air beberapa hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×