kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Didakwa terima suap Rp 4,6 miliar, Nazaruddin terancam hukuman 20 tahun penjara


Rabu, 30 November 2011 / 12:24 WIB
Didakwa terima suap Rp 4,6 miliar, Nazaruddin terancam hukuman 20 tahun penjara
ILUSTRASI. Kendaraan melintas saat hujan deras melanda kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Senin (19/10/2020). Cuaca besok di Jabodetabek berawan hingga hujan lebat, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa I Kadek Wiradana mendakwa Nazaruddin menerima suap proyek wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, sebesar Rp 4,67 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK) Mohammad El Idris. Uang tersebut sebagai ungkapan terima kasih atas penunjukkan DGIK sebagai pemenang proyek wisma atlet tersebut.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengatakan, pihak lain juga menerima uang suap tersebut. Diantaranya, pemerintah daerah atau Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5%, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5%, Panitia pelelangan sebesar 0,5%, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga 2% dan Mindo Rasalina 0,2% dari nilai kontrak.

Nazaruddin disebutkan mempunyai kekuasaan untuk menentukan supaya DGIK mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan meminta Mindo Rosalina Manulang berhubungan dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga dan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh.

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Nazaruddin dengan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga didakwa pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Nazaruddin mengaku binggung atas dakwaan itu. Dia mengaku tidak pernah ditanya mengenai isi dakwaan tersebut.

Pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea mengaku tidak pernah mendapatkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya."Tidak ada satu pun BAP yang didakwaakan kami terima, "ujarnya.

Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih mempersilahkan Nazaruddin dan kuasa hukumnya memasukkan keberatannya dalam eksepsi pada sidang yang akan datang. "Sidang akan digelar kembali pada Rabu (7/12)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×