kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naskah akademik siap, omnibus law perizinan sudah dikirim ke Presiden


Jumat, 18 Oktober 2019 / 20:21 WIB
Naskah akademik siap, omnibus law perizinan sudah dikirim ke Presiden
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kajian teknis rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang perizinan telah rampung.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hasil kajian tersebut telah dikirimkan secara lengkap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Kemarin sudah dibuat surat Kemenko Perekonomian ke Presiden dengan lampiran naskah akademik dan draf substansi rancangan UU. Sudah lengkap semua,” kata Susi kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10). 

Bahan hasil kajian, naskah akademik, dan draf substansi rancangan UU Omnibus Law tersebut, kata Susi, nantinya tinggal dibahas oleh Jokowi dengan kabinet baru. Selanjutnya, pemerintah tinggal memproses rancangan UU Omnibus Law ke DPR. 

Baca Juga: Ada omnibus law, empat RUU perpajakan tetap harus diselesaikan

Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi mengonfirmasi ada 71 aturan perundang-undangan yang masuk dalam rancangan UU Omnibus Law Perizinan tersebut. 

“Dari 71 aturan itu terbagi ke dalam lima klaster, yaitu klaster perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, dan klaster dukungan,” tutur Elen kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10). 

Elen menyebut, ada sekitar 40 aturan perundang-undangan tercakup dalam klaster perizinan sendiri. Sisanya tersebar ke klaster-klaster lain termasuk peraturan yang mencakup wewenang pemerintah daerah dan administrasi pemerintah seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Jadi nanti tergantung Presiden dan pemerintahan yang baru, dari klaster itu mana saja yang mau dicakup dalam UU Omnibus Law. Tapi yang pasti, bahannya sudah kita siapkan lengkap dengan kajian dan naskah akademik,” ungkap Elen. 

Seperti yang diketahui, Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. 

Pemerintah bakal mengamandemen setidaknya 71 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law tersebut. 

Baca Juga: Konsep Omnibus Law perlu diimbangi dengan sinergi administrasi di tiap K/L

Penerbitan Omnibus Law Perizinan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan sistem perizinan yang selama ini dianggap menghambat masuknya investasi ke dalam negeri. 
Melalui Omnibus Law, pemerintah ke depan ingin mengutamakan standar dan pengawasan serta meminimalisasi peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan berbelit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×