kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,30   3,55   0.39%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada omnibus law, empat RUU perpajakan tetap harus diselesaikan


Selasa, 01 Oktober 2019 / 18:13 WIB
Ada omnibus law, empat RUU perpajakan tetap harus diselesaikan
ILUSTRASI. Pelayanan kantor pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memiliki serangkaian pekerjaan rumah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah diberikan kepada DPR. Sehingga tinggal menunggu pembahasan antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di sisi lain, tiga RUU yang masih dikaji oleh pemerintah di antaranya adalah RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema omnibus law, RUU Pajak Penghasilan (PPh), dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Ada empat RUU Perpajakan yang menjadi pekerjaan rumah DPR 2019-2024

“Kami terus proses secara administrasi, ada harmonisasi menyesuakan aturan dengan kebutuhan, kalau sudah selesai kami kirim ke DPR,” kata Suryo kepada Kontan.co.id, Selasa(1/10).

Suryo memastikan omnibus law bakal dikirim ke DPR dan secepatnya diundangkan. Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai omnibus law memang penting sebagai stimulus jangka pendek yang cepat bagi pertumbuhan investasi dan ekspor.

Baca Juga: RUU Ekonomi kreatif diharapkan bisa jadi jalan tengah di 2020

Omnibus law mencakup beberapa ketentuan dari perpakajan. Misalnya penurunan PPh badan, sistem PPh orang pribadi, skema ekonomi digital, dan lain sebagainya.

Namun, tidak semua substansi ketiga RUU tersebut sudah tercantum di omnibus law. Yustinus menilai ada poin yang mendesak dari RUU PPh di antaranya perbaikan tarif PPh orang pribadi. Dia berharap pemerintah dapat memperlebar batasan PPh orang pribadi maupun penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang bisa menggairahkan konsumsi masyarakat.

Yustinus menambahkan dari RUU PPN, tarif dan kepastian hukum objek pajak tidak ada di omnubus law. Ia mengatakan agenda reformasi perpajakan jangan terhenti oleh omnibus law. Pemerintah perlu memastikan RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN jadi pembahasan di periode selanjutnya secara bersamaan.

Kata Yustinus, ketiga RUU tersebut merupakan landasan peraturan perpajakan dan berdampak jangka panjang. Bahkan, Yustinus bilang ada baiknya Kemenkeu merumuskan satu kitab UU perpajakan yang sudah mencakup PPh, PPN, serta KUP.

Baca Juga: Meski penerimaan lesu, pemerintah tak akan mengerem belanja

“Menurut saya ini lebih holistik, jadi selaras karena faktanya ada Undang-Undang di luar itu yang terabaikan misalnya tentang pengadilan pajak, pajak. Jadi ini kitab yang lengkap menyangkut semua aturan,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Meski demikian, Yustinus menganggap sarannya akan membutuhkan extra effort dari pemerintah. Pembahasan kitab peraturan perpajakan seyogyanya berdasarkan kajian dari pemerintah yang melibatkan tenaga ahli serta masyarakat.

Setidaknya, Yustinus berharap pada Januari-Februari 2020 pemerintah dan DPR dapat mengesahkan empat pekerjaan rumah Undang-Undang tersebut. Sehingga, tujuan utama pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi semakin cepat.

“Apa lagi omninus law jangan terlalu lama, bisa ketinggalan momentum investasi,” kata Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan negara lesu, Kemenkeu pastikan tidak ada pengurangan belanja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×