CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Nasib PKPU Royal Industries masih belum pasti


Selasa, 31 Oktober 2017 / 19:50 WIB
Nasib PKPU Royal Industries masih belum pasti


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berada di ujung tanduk.

Sebab, kini perusahaan agrobisnis kelapa sawit itu sedang menunggu putusan majelis hakim terkait perpanjangan masa PKPU tetap. Sebab, dalam rapat kreditur, Senin (30/10) pengurus PKPU tidak mengadakan pemungutan suara (voting) atas perpanjangan PKPU kepada para kreditur.

Alasannya, tim pengurus belum menyusun daftar piutang tetap, sehingga suara dari setiap kreditur belum bisa ditentukan. Pengurus PKPU William E. Daniel mengatakan, ia menyerahkan hal tersebut kepada hakim pengawas untuk dilaporkan kepada majelis hakim.

Sebab, hakim pengawas memiliki hak istimewa untuk mengambil alih sendiri voting perpanjangan PKPU berdasarkan Pasal 277 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Sehingga kita tunggu saja apakah jadi diberikan perpanjangan atau tidak," ungkapnya, Selasa (31/10).

Adapun perpanjangan yang diajukan oleh Royal sendiri itu akan diputus pada 2 November 2017 nanti, bertepatan dengan masa PKPU sementara 45 hari perusahaan sudah habis. Sekadar tahu saja, perpanjangan dilakukan lantaran ada beberapa permasalahan yang belum rampung dibicarakan.

Mulai dari daftar tagihan hingga usul penunjukan seorang ahli (technical advisor) guna memvaluasi aset-aset perusahaan. Pun soal proposal perdamaian yang juga masih belum selesai. Seperti adanya investor yang berminat diharapkan hadir dalam rapat-rapat kreditur.

Adapun Royal dalam PKPU memiliki utang mencapai Rp 5,85 triliun dari 94 kreditur. Rinciannya, 30 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 243,68 miliar, 24 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 5,6 triliun, dan 40 kreditur preferen dengan total tagihan Rp 3,49 miliar.

Berdasarkan catatan pengurus PKPU kreditur tervesar datang dari Eximbank Indonesia dengan total tagihan Rp 1,73 triliun yang masuk sebagai kreditur sindikasi. Ada juga dari Bank Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Sekadar tahu saja, perusahaan yang digawangi Malik Muhammad Asif kewarganegaraan Pakistan ini merupakan produsen minyak sayur dan mentega dengan merek Green Lands serta sabun dan deterjen merek Royal. Selain itu perusahaan juga memiliki usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Saat ini perusahaan juga memiliki satu pabrik di Karawang, Jawa Barat.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×