kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nasib Perpu JPSK di Tangan DPR


Rabu, 17 Desember 2008 / 08:04 WIB
Nasib Perpu JPSK di Tangan DPR


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pekan ini adalah harapan terakhir pemerintah dan Bank Indonesia untuk melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) menjadi UU. Kalau usaha itu gagal, maka presiden harus mengajukan RUU baru untuk mencabut Perpu tersebut termasuk di dalamnya mengatur konsekuensi dari pencabutannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa saat ini DPR-lah yang dalam posisi bertanggungjawab dan menentukan masa depan perekonomian nasional. "DPR tentu akan menimbang berdasarkan positif dan negatifnya, kita tentu berharap yang terbaik untuk RI. Kami sudah melakukan semuanya dan menjelaskan sebaik-baiknya," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut Menkeu, jika memang nanti DPR menolak Perpu JPSK maka tidak serta merta peraturan tersebut menjadi hilang karena presiden harus mengajukan UU baru untuk mencabut Perpu JPSK termasuk menangani segala konsekuensinya. "Itu adalah Amanat Presiden (Ampres)-nya," ujar Menkeu dalam penjelasannya kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga membantah jika Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) yang ada dalam Perpu JPSK berfungsi seperti Dewan Moneter tempo dulu sehingga menghilangkan independensi Bank Indonesia. Bahkan menurut Menkeu, Perpu JPSK juga tidak akan menghilangkan hak bujet DPR jika memang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Mengingat perlunya peraturan Jaring Pengaman Sektor Keuangan maka pemerintah dan Bank Indonesia mendesak supaya Perpu tersebut disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. Apalagi mengingat tahun 2009, merupakan tahun di mana krisis ekonomi global diperkirakan akan benar-benar meluluhlantakkan ekonomi nasional. "Ini untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengajukan 3 Perpu, yaitu amendemen UU BI, amendemen UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perpu JPSK. Namun hingga kini Perpu JPSK belum mendapat persetujuan dari DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×