kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Beberkan Pendapat Soal JPSK


Rabu, 10 Desember 2008 / 14:35 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Sedianya, siang ini fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pandangannya mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Untuk itu, akan datang pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) guna mendengarkan pendapat anggota dewan soal JPSK tersebut.

Sekadar mengingatkan, pandangan fraksi di DPR ini merupakan rangkaian proses pembahasan Perppu JPSK untuk memperkuat payung hukumnya. Yakni menjadi sebuah undang-undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×