kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.191   -71,00   -0,44%
  • IDX 6.945   17,34   0,25%
  • KOMPAS100 1.011   2,52   0,25%
  • LQ45 773   0,75   0,10%
  • ISSI 228   0,73   0,32%
  • IDX30 398   -0,51   -0,13%
  • IDXHIDIV20 461   -1,08   -0,23%
  • IDX80 113   0,19   0,17%
  • IDXV30 114   -0,46   -0,40%
  • IDXQ30 129   -0,35   -0,27%

DPR Beberkan Pendapat Soal JPSK


Rabu, 10 Desember 2008 / 14:35 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Sedianya, siang ini fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pandangannya mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Untuk itu, akan datang pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) guna mendengarkan pendapat anggota dewan soal JPSK tersebut.

Sekadar mengingatkan, pandangan fraksi di DPR ini merupakan rangkaian proses pembahasan Perppu JPSK untuk memperkuat payung hukumnya. Yakni menjadi sebuah undang-undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×