kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

DPR Beberkan Pendapat Soal JPSK


Rabu, 10 Desember 2008 / 14:35 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Sedianya, siang ini fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pandangannya mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Untuk itu, akan datang pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) guna mendengarkan pendapat anggota dewan soal JPSK tersebut.

Sekadar mengingatkan, pandangan fraksi di DPR ini merupakan rangkaian proses pembahasan Perppu JPSK untuk memperkuat payung hukumnya. Yakni menjadi sebuah undang-undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×