kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

DPR Beberkan Pendapat Soal JPSK


Rabu, 10 Desember 2008 / 14:35 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Sedianya, siang ini fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pandangannya mengenai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Untuk itu, akan datang pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) guna mendengarkan pendapat anggota dewan soal JPSK tersebut.

Sekadar mengingatkan, pandangan fraksi di DPR ini merupakan rangkaian proses pembahasan Perppu JPSK untuk memperkuat payung hukumnya. Yakni menjadi sebuah undang-undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×