kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib Banding Antasari Cs Diputuskan Pekan Ini


Senin, 14 Juni 2010 / 11:36 WIB
Nasib Banding Antasari Cs Diputuskan Pekan Ini


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Nasib banding Antasari Azhar bakal ditentukan dalam beberapa hari kedepan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaku, kemungkinan besar vonis itu akan dijatuhkan pada pekan ini. "Pertengahan minggu ini, paling lambat Kamis 17 Juni," tegas Andi Samsan Nganro selaku Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6).

Andi mengatakan, rencananya tak cuma banding Antasari saja yang akan diputuskan, semua terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain juga akan diputuskan. "Satu paket, semuanya (Williardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo,"imbuhnya.

Ia mengatakan, putusan banding memang sedikit lama karena majelis banding harus mempelajari empat berkas. "Makanya kita agak lambat, karena ada empat berkas perkara,"katanya.

Seperti diketahui, pada 13 Februari 2010 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 55 Ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP, yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta menganjurkan dengan sengaja, dan turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.

Di tempat yang sama, Sigid divonis 15 tahun penjara. Adapun Wiliardi dan Jerry masing-masing divonis penjara 12 tahun dan lima
tahun. Selain Jerry, tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut dituntut pidana mati oleh jaksa.

Catatan saja, pada 8 Maret 2010, melalui penasihat hukumnya Antasari Azhar secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu, anggota tim kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang menyatakan, dasar mengajukan memori banding karena berdasarkan fakta di persidangan tidak ada yang menunjukkan bahwa Antasari terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

"Seharusnya Antasari Azhar bebas karena tidak ada pertanggungjawaban yang layak dimintakan kepadanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×