Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Fraksi Partai Nasdem menyatakan, sikap terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan sejalan dengan keputusan Presiden.
Jika Presiden menolaknya, Nasdem juga akan mengambil sikap yang sama.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte mengatakan, sebagai parpol pendukung pemerintah, partai akan ikut mendukung keputusan yang diambil oleh Presiden.
"Kita sebagai partai pendukung pemerintah, kalau dalam pemerintah gak berkenan, kita juga akan menolak," kata Johnny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Kendati demikian, lanjut Johnny, hingga saat ini pemerintah pun belum mengambil sikap soal revisi ini.
Oleh karena itu, Nasdem memilih untuk mengikuti terlebih dahulu proses revisi UU KPK yang berjalan di DPR.
"Kita tidak boleh berasumsi pemerintah menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," ujar dia.
Siang ini, DPR akan menggelar sidang paripurna untuk menentukan nasib pembahasan Revisi UU KPK. Sampai tadi pagi, sembilan dari sepuluh fraksi setuju ada revisi UU KPK. Hanya F-Gerindra yang menolak. Sedangkan siang ini, Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan F-Demokrat menolak.
Ia menilai, draf revisi UU KPK yang sudah disepakati sejauh ini cukup baik. Misalnya, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kata dia, justru menambah kewenangan KPK.
"Nanti tinggal KPK yang memutuskan apakah akan menggunakan kewenangan itu atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden memperhatikan respons masyarakat terkait revisi UU KPK.
Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga akan menolak jika revisi UU tersebut dilakukan untuk melemahkan KPK.
"Tentunya Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini. Tentu jadi pertimbangan terhadap kebijakan Presiden setelah muncul reaksi dari publik mengenai revisi UU KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).
Johan menuturkan, Jokowi mendukung revisi UU KPK dengan tujuan untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.
Ia menilai, KPK akan dilemahkan jika dalam revisi UU tersebut dimuat substansi mengurangi fungsi penindakan KPK. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News