kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Siang Ini, Revisi UU KPK diputuskan di Paripurna


Kamis, 11 Februari 2016 / 11:17 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. 

Setelah pembahasan di tingkat panja harmonisasi selesai, revisi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (11/2) siang, untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI. 

"Paripurna langsung bersurat menyurat ke Presiden. Ampres (amanat presiden) keluar ada penugasan, akan dibentuk pansus atau panja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Penyetujuan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR ini kemungkinan tak akan menemui banyak halangan.  

Sebab, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan minifraksi pada Rabu (10/2) kemarin, 9 dari 10 fraksi sudah menyatakan setuju revisi UU KPK ditetapkan menjadi inisiatif DPR. 

Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak karena menganggap revisi UU bisa melemahkan KPK. 

Firman berharap, setelah disetujui DPR, Presiden bisa segera mengeluarkan amanat presiden agar pembahasan revisi bisa segera berlanjut. 

"Sudah dikomunikasikan dengan baik antra pengusul di DPR dan pemerintah. UU tidak akan dibahas jika pemerintah dan DPR tidak sepakat," ujar Firman. 

Revisi yang sudah disepakati sejauh ini yakni meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×