kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Siang Ini, Revisi UU KPK diputuskan di Paripurna


Kamis, 11 Februari 2016 / 11:17 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. 

Setelah pembahasan di tingkat panja harmonisasi selesai, revisi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (11/2) siang, untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI. 

"Paripurna langsung bersurat menyurat ke Presiden. Ampres (amanat presiden) keluar ada penugasan, akan dibentuk pansus atau panja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Penyetujuan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR ini kemungkinan tak akan menemui banyak halangan.  

Sebab, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan minifraksi pada Rabu (10/2) kemarin, 9 dari 10 fraksi sudah menyatakan setuju revisi UU KPK ditetapkan menjadi inisiatif DPR. 

Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak karena menganggap revisi UU bisa melemahkan KPK. 

Firman berharap, setelah disetujui DPR, Presiden bisa segera mengeluarkan amanat presiden agar pembahasan revisi bisa segera berlanjut. 

"Sudah dikomunikasikan dengan baik antra pengusul di DPR dan pemerintah. UU tidak akan dibahas jika pemerintah dan DPR tidak sepakat," ujar Firman. 

Revisi yang sudah disepakati sejauh ini yakni meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×