Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.I-JAKARTA. Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Fraksi NasDem di DPR RI. Keputusan tersebut berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dalam siaran pers, Minggu (31/8), menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya pernyataan dari keduanya yang dinilai menyimpang dari garis perjuangan partai.
“Dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis Surya Paloh dalam pernyataan resmi.
Baca Juga: Partai Nasdem Non Aktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Surya menekankan bahwa aspirasi rakyat harus tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai NasDem. Ia juga mengingatkan, semangat kerakyatan yang diperjuangkan partai berakar pada tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Atas dasar itu, DPP Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem di DPR RI.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulis siaran pers tersebut.
Baca Juga: Kunker ke Australia saat Banyak Demo, Begini Penjelasan Ketua Komisi XI DPR
Keputusan ini, menurut Surya, merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi perjuangan partai agar tetap selaras dengan aspirasi masyarakat.
Namun perlu diketahui, menonaktifkan dalam hal ini tidak sama dengan memberhentikan secara permanen dari DPR, namun hanya secara internal partai NasDem, mereka tidak lagi diakui aktif di fraksi.
Pasalnya untuk benar-benar berhenti jadi anggota DPR RI, tetap harus lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), PAW yang diusulkan partai ke KPU kemudian diteruskan ke DPR dan diputuskan di rapat Paripurna DPR.
Selanjutnya: Ketua MPR Dipanggil Prabowo ke Istana
Menarik Dibaca: Keunggulan Vivo Y500: Dari Desain Modern hingga Daya Tahan Super
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News