kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Nasdem: Jangan dukung Parpol penerima dana saksi


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:35 WIB
Nasdem: Jangan dukung Parpol penerima dana saksi
ILUSTRASI. BI perlu mempertimbangkan langkah persuasif untuk menarik para eksportir mengikuti aturan DHE. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Nasdem ikut menolak rencana kebijakan pembiayaan honor saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014 dari APBN. Dia meminta publik menghentikan dukungannya kepada parpol yang menerima dana saksi parpol.

"Stop (berhenti dukung) parpol yang selalu menggerogoti dana APBN demi kepentingan parpol. Kami akan terus bersuara, karena kami tidak punya kekuatan (wakil di DPR)," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella di Jakarta, Selasa (28/1).

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang dana saksi parpol. Namun, ia mengancam, pihaknya akan menyampaikan ke publik soal partai-partai yang menerima dana saksi parpol.

"Kami akan menyuarakan ke rakyat, mana (parpol) yang mengambil itu. Untuk apa kami repot-repot judicial review," katanya.

Langkah Partai Nasdem itu berbeda dengan yang akan ditempuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. PDI Perjuangan mengancam akan menggugat kebijakan pemerintah soal dana saksi parpol ke pengadilan.

"Kalau pemerintah tetap ngotot untuk memaksa partai menerima dana saksi dari negara maka PDI Perjuangan akan menempuh langkah hukum melalui judicial review," kata politisi PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.

"Pemerintah juga mengakomodasi anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol, tetapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. "Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," lanjut Muhammad. Wacana itu menuai kontroversi.

Pemantau pemilu keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×