kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasdem: Jangan dukung Parpol penerima dana saksi


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:35 WIB
Nasdem: Jangan dukung Parpol penerima dana saksi
ILUSTRASI. BI perlu mempertimbangkan langkah persuasif untuk menarik para eksportir mengikuti aturan DHE. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Nasdem ikut menolak rencana kebijakan pembiayaan honor saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014 dari APBN. Dia meminta publik menghentikan dukungannya kepada parpol yang menerima dana saksi parpol.

"Stop (berhenti dukung) parpol yang selalu menggerogoti dana APBN demi kepentingan parpol. Kami akan terus bersuara, karena kami tidak punya kekuatan (wakil di DPR)," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella di Jakarta, Selasa (28/1).

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang dana saksi parpol. Namun, ia mengancam, pihaknya akan menyampaikan ke publik soal partai-partai yang menerima dana saksi parpol.

"Kami akan menyuarakan ke rakyat, mana (parpol) yang mengambil itu. Untuk apa kami repot-repot judicial review," katanya.

Langkah Partai Nasdem itu berbeda dengan yang akan ditempuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. PDI Perjuangan mengancam akan menggugat kebijakan pemerintah soal dana saksi parpol ke pengadilan.

"Kalau pemerintah tetap ngotot untuk memaksa partai menerima dana saksi dari negara maka PDI Perjuangan akan menempuh langkah hukum melalui judicial review," kata politisi PDI Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo di Jakarta, Selasa (28/1).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.

"Pemerintah juga mengakomodasi anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol, tetapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. "Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," lanjut Muhammad. Wacana itu menuai kontroversi.

Pemantau pemilu keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×