kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ical tolak honor saksi partai di dibiayai negara


Sabtu, 25 Januari 2014 / 16:26 WIB
Ical tolak honor saksi partai di dibiayai negara
ILUSTRASI. Cobain MP3 Juice, Website untuk Mengubah Video Menjadi Format Audio dengan Mudah


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menolak honor saksi untuk partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) yang dibiayai negara. Menurutnya, hal itu menjadi percuma karena partai politik tetap akan menerjunkan saksinya di TPS.

"Saya sudah bilang berulang-ulang, meski negara menyediakan anggaran untuk membayar saksi, tapi partai politik tetap akan menggunakan saksinya sendiri," kata Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (25/1).

Apa yang diungkapkan Ical berbeda dengan pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono. Agung justru menyambut baik rencana pemerintah menggelontorkan dana untuk membiayai saksi partai politik di semua TPS. Agung mengungkapkan, kebijakan itu akan menekan celah korupsi yang dilakukan kader partai politik untuk menutupi mahalnya biaya politik.

Bahkan lebih jauh, ia merasa pemerintah perlu menggelontorkan dana besar untuk partai politik agar pelaksanaan pemilu memberikan hasil yang lebih kredibel. "Tepat, parpol kan pilar demokrasi. Anggaran itu untuk peningkatan kualitas pemilu, dan tidak ada lagi celah untuk korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol.

"Pemerintah juga mengakomodir anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (20/1).

Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. "Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," lanjut Muhammad. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×