kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Nasabah vs Bank Permata masuk mediasi


Rabu, 22 April 2015 / 10:15 WIB
Nasabah vs Bank Permata masuk mediasi
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2023-2024 Liverpool vs Brentford.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sempat ditunda, akhirnya sidang perdana gugatan nasabah Bank Permata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (21/4). Dalam sidang pembukaan ini, Majelis Hakim meminta Tjho Winarto, sang penggugat, dan Bank Permata melakukan mediasi lagi dengan mediator bernama Sihar Purba.

Kuasa hukum Bank Permata Savitri Kusumawardhani menyatakan akan menunggu pihak Winarto mengajukan proposal perdamaian. "Kami tunggu saja sejauh mana proposal yang disampaikan, jadi belum bisa dikatakan menerima mediasi atau tidak," ujar Savitri, kepada KONTAN, kemarin.

Senada dengan Savitri, kuasa hukum PT Grapari Telkomsel Rizky Dwinanto pun mengaku akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang baru dia diterima. Winarto sendiri mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menginginkan adanya mediasi terlebih dahulu. "Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan mendapat keadilan," tegasnya, seusai sidang.

Selain menggugat Bank Permata, Winarto menggugat Grapari Telkomsel. Dalam gugatan No 92/Pdt.G/2015/PN.Jak.Sel, Winarto menuduh Grapari berbuat melawan hukum dan menyebabkan dananya senilai Rp 245 juta di Bank Permata raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×