Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, proses PKPU KSP Indosurya terus bergulir. Namun, Hendra menemukan kejanggalan atas sikap koperasi. Tiga orang kliennya pada awal Mei lalu diundang untuk menandatangani kesepakatan bersama dan diduga koperasi juga menyediakan kuasa hukum gratis agar kesepakatan PKPU bisa berujung damai.
Untung, kliennya menolak. Sebab, dikhawatirkan akan timbul masalah hukum baru setelah PKPU rampung. Selain itu, tidak ada jaminan pula, uang dari kliennya bisa kembali.
Awalnya pembahasan rencana perdamaian dijadwalkan 29 Mei 2020 dan rapat pemungutan suara pada tanggal 5 Juni 2020. Sebelum itu dimulai, koperasi sudah mencuri start dengan mengundang kreditur dan meminta mereka menandatangani kesepakatan sebelum adanya pengumuman dari pengurus pada 2 Mei 2020.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU. Ketentuan ini mengatur, bahwa apabila debitur yang menawarkan rencana perdamaian harus kepada seluruh kreditur di Pengadilan Niaga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 UU Kepailitan.
Baca Juga: Sebelum gagal bayar terkuak, Kemenkop temukan penyimpangan KSP Indosurya di 2018
“Serta salinan rencana perdamaian tersebut harus diberikan kepada pengurus dan hakim pengawas,” ungkapnya.
Dengan adanya perdamaian, antara debitur dan sebagian kreditur di luar pengadilan maka dikhawatirkan ada dugaan pemanfaatan hak suara kreditur agar bisa lolos dari jerat pidana. Sekarang kepolisian telah menyelidiki kasus penggelapan dan penipuan di koperasi Indosurya.
“Patut diduga debitur menabrak rambu-rambu UU Kepailitan perlu menjadi perhatian bagi Hakim Pengawas dan Pengurus untuk mengambil sikap setidak-tidaknya menyatakan seluruh kesepakatan yang terjadi di luar pengadilan menjadi batal dan tidak dapat dijadikan dasar hak suara kreditur untuk menerima rencana perdamaian,” jelasnya.
Pihaknya telah menyurati hakim pengawas agar dapat bersikap tegas terhadap debitur dan pengurus yang bertindak seperti itu. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai ke depan timbul masalah hukum baru atau terdapat kesan ada pembiaran terhadap seluruh tindakan debitur yang tidak sesuai ketentuan UU Kepailitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News