kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim kejar aset tersangka KSP Indosurya hingga ke luar negeri


Minggu, 07 Juni 2020 / 14:20 WIB
Bareskrim kejar aset tersangka KSP Indosurya hingga ke luar negeri
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor KSP Indosurya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Setelah menetapkan dua tersangka, kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan khususnya melacak dugaan aset yang dimiliki kedua tersangka hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Sebelum gagal bayar terkuak, Kemenkop temukan penyimpangan KSP Indosurya di 2018

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, Bareskrim banyak menerima masukan terkait ke mana saja aset tersangka itu berada

“Sampai dengan saat ini, masih didalami terkait aset yang diduga berada di luar negeri. Banyak yang memberi masukan namun masih perlu didalami dan diteliti kebenarannya,” kata Helmy, Minggu (7/6).

Untuk menelusuri aset tersebut, Bareskrim membuka kemungkinan menggandeng negara lain, khususnya negara tempat aset itu berada. Kini, Bareskrim juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

Namun, para tersangka belum ditahan penyidik hingga saat ini. Meski demikian, keduanya sudah dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu selama masa penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).

Pihak yang melanggar diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×