kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Hanson (MYRX): Penahanan Benny Tjokro membuat masalah lebih buruk


Selasa, 14 Januari 2020 / 21:11 WIB
Nasabah Hanson (MYRX): Penahanan Benny Tjokro membuat masalah lebih buruk
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut PT Hanson International Tbk (MYRX) kian kusut. Bos perusahaan, Benny Tjokrosaputro ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada saat yang bersamaan, Hanson International juga masih memiliki kewajiban yang harus dilunasi kepada para nasabahnya. Ini merupakan buntut dari dihentikannya penawaran investasi Hanson International oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, ini penjelasan Kejagung

Seorang nasabah Hanson International yang enggan disebutkan namanya mengatakan, soal kewajiban pengembalian duit nasabah merupakan ranah Hanson International.

Namun, Benny merupakan penjamin pribadi. "Jadi, penahanan juga membuat masalah lebih buruk," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Untuk sementara waktu, dia memberikan waktu kepada Hanson International hingga akhir bulan ini untuk menyelesaikan kewajibannya.

Nilai kewajiban Hanson International kepada nasabah tersebut senilai Rp 2 miliar, belum termasuk bunga. "Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum," tandasnya.

Baca Juga: Siapa Benny Tjokro yang kini tersangka kasus korupsi Jiwasraya?

Dia juga bakal ikut class action yang belakangan ini muncul untuk menuntut Hanson mengembalikan duit para nasabah. "Beberapa pihak sudah menghubungi saya untuk bergabung," imbuhnya.

Ihwal nasabah tersebut terseret pusaram Hanson International berawal dari medio 2018 saat dirinya membeli produk investasi Hanson International yang menurutnya ditawarkan oleh salah satu broker keuangan berlisensi di Bali.

Perjanjian investasi tersebut diperbarui pada September 2019. Sehingga, jatuh tempo seharusnya terjadi pada September 2020. "Tapi, mereka mulai berhenti membayar bunga pada Desember 2019," terang nasabah tersebut.

Baca Juga: Usai Jiwasraya, apa kata Kementerian BUMN soal keterlibatan Benny Tjokro di Asabri?

Hanson menawarkan opsi perdamaian berupa perpanjangan waktu pelunasan pokok investasi beserta bunga selama empat tahun. Namun, nasabah tersebut menolak hal ini.

Sebab, menurutnya, tawaran itu bertolak belakang dengan perintah OJK yang mewajibkan Hanson International melunasi kewajibannya kepada nasabah pada Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×