kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nasabah Hanson (MYRX): Penahanan Benny Tjokro membuat masalah lebih buruk


Selasa, 14 Januari 2020 / 21:11 WIB
Nasabah Hanson (MYRX): Penahanan Benny Tjokro membuat masalah lebih buruk
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

Ihwal nasabah tersebut terseret pusaram Hanson International berawal dari medio 2018 saat dirinya membeli produk investasi Hanson International yang menurutnya ditawarkan oleh salah satu broker keuangan berlisensi di Bali.

Perjanjian investasi tersebut diperbarui pada September 2019. Sehingga, jatuh tempo seharusnya terjadi pada September 2020. "Tapi, mereka mulai berhenti membayar bunga pada Desember 2019," terang nasabah tersebut.

Baca Juga: Usai Jiwasraya, apa kata Kementerian BUMN soal keterlibatan Benny Tjokro di Asabri?

Hanson menawarkan opsi perdamaian berupa perpanjangan waktu pelunasan pokok investasi beserta bunga selama empat tahun. Namun, nasabah tersebut menolak hal ini.

Sebab, menurutnya, tawaran itu bertolak belakang dengan perintah OJK yang mewajibkan Hanson International melunasi kewajibannya kepada nasabah pada Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×