Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
Ihwal nasabah tersebut terseret pusaram Hanson International berawal dari medio 2018 saat dirinya membeli produk investasi Hanson International yang menurutnya ditawarkan oleh salah satu broker keuangan berlisensi di Bali.
Perjanjian investasi tersebut diperbarui pada September 2019. Sehingga, jatuh tempo seharusnya terjadi pada September 2020. "Tapi, mereka mulai berhenti membayar bunga pada Desember 2019," terang nasabah tersebut.
Baca Juga: Usai Jiwasraya, apa kata Kementerian BUMN soal keterlibatan Benny Tjokro di Asabri?
Hanson menawarkan opsi perdamaian berupa perpanjangan waktu pelunasan pokok investasi beserta bunga selama empat tahun. Namun, nasabah tersebut menolak hal ini.
Sebab, menurutnya, tawaran itu bertolak belakang dengan perintah OJK yang mewajibkan Hanson International melunasi kewajibannya kepada nasabah pada Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News