kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Nasabah gugat Bumiputera-BOT Finance


Selasa, 05 April 2011 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Layar informasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seorang nasabah menggugat PT Bumiputera BOT Finance. Junaidi Nasution, pengusaha bidang ekspedisi jasa pengangkutan barang, menggugat perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tersebut terkait leasing kendaraan.

Menurut berkas gugatan, kasus ini berawal ketika Junaidi mencicil satu unit mobil truk merek Mitsubishi FP415D tahun 2006 kepada PT Zaman Jaya Raya. Ketika masa kredit berakhir, ia melunasi pembayaran. Cuma, Zaman Raya tak juga menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Secara mengejutkan, pada Juli 2010, Bumiputera BOT-Finance, menanyakan keberadaan kendaraan tersebut serta menagih utang Rp 429,43 juta kepada Junaidi.

BOT Finance juga mengancam akan mengambil kendaraan milik penggugat, dengan alasan tidak membayar uang sewa atas leasing mobil tersebut. Padahal, Junaidi tak pernah mengikat perjanjian sewa dengan BOT Finance. Ketika BOT Finance menyerahkan daftar pembayaran sewa, Junaidi baru mengetahui bahwa penyewa atau lessee truk itu adalah Michael Indrianto Suryadi. Junaidi bingung, karena tak mengenal Michael.

Pada 20 Agustus 2010, Junaidi menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga seorang berinisial TF atas laporan dari Michael Indrianto. Merasa jadi korban persekongkolan, Junaidi pun menggugat BOT Finance, Michael Indrianto, Zaman Jaya, dan TF.

Junaidi menuntut ganti kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 juta per hari sejak 15 Juli 2009 sampai keluarnya putusan. Sayang, Dadang Azis, Kuasa Hukum Junaidi, enggan memberikan komentar.

Menghadapi gugatan ini, BOT Finance mengajukan gugatan balik atau rekonpensi. Tuan Ahmad, Kuasa Hukum BOT menyatakan, klaim yang didalilkan Junaidi bahwa kliennya telah menguasai barang secara tidak sah, adalah tidak benar. Pasalnya, transaksi leasing antara BOT Finance dengan Michael Indrianto adalah berdasarkan perjanjian sewa yang sah.

Di lain pihak, menurut BOT Finance, pihak Junaidi tidak mampu menunjukkan bukti hukum yang menegaskan bahwa ia adalah pemilik yang sah dari kendaraan tersebut. "Kendaraan tersebut saat ini masih dalam proses penyitaan," ungkap Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×