kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.590   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.128   76,63   0,95%
  • KOMPAS100 1.122   16,34   1,48%
  • LQ45 780   8,08   1,05%
  • ISSI 292   3,03   1,05%
  • IDX30 407   3,29   0,81%
  • IDXHIDIV20 456   2,52   0,56%
  • IDX80 123   1,49   1,23%
  • IDXV30 132   1,68   1,29%
  • IDXQ30 128   0,76   0,60%

Nantikan omnibus law perpajakan, Apindo: Aspek non-perpajakan juga harus sejalan


Selasa, 03 Desember 2019 / 18:55 WIB
Nantikan omnibus law perpajakan, Apindo: Aspek non-perpajakan juga harus sejalan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Apalagi mengingat investor asing jauh lebih mementingkan aspek-aspek non-perpajakan, seperti perizinan, ketenagakerjaan, kepastian hukum, hingga ketersediaan lahan dalam membuat keputusan investasi. 

Saran tersebut, lanjut Siddhi, juga akan disampaikannya sebagai perwakilan Apindo kepada DJP esok, Rabu (4/12). 

Ia mengaku, otoritas pajak akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pelaku usaha terkait persiapan draf final Omnibus Law Perpajakan tersebut. 

Baca Juga: Jokowi minta CAD tuntas dalam empat tahun, Menko Airlangga siapkan jurus quick-wins

“Nanti kita lihat dulu draft detailnya Omnibus Law-nya bagaimana. Untuk saat ini, sudah memenuhi masukan-masukan kalangan pengusaha dan investor. Tinggal lihat bagaimana dari sisi non-pajaknya bisa support atau tidak,” tutur Siddhi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini proses penyampaian draf Omnibus Law Perpajakan oleh pemerintah ke DPR masih berjalan sesuai yang diharapkan. 

“Sejauh ini, tetap berjalan sesuai yang kita harapkan. Jadi kita tetap sesuai rencana, sebelum reses sudah disampaikan ke DPR,” tutur Hestu, Selasa (3/12). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×