Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan segera menyelesaikan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Draf Omnibus Law Perpajakan rencananya disampaikan sebelum 18 Desember mendatang, sebelum dewan legislatif memasuki masa reses akhir tahun.
Secara substansi, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menilai poin-poin kebijakan perpajakan yang termuat dalam aturan sapu jagat tersebut sudah cukup baik. Paling tidak, Omnibus Law Perpajakan dianggap telah merespon harapan dunia usaha seperti di antaranya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
Baca Juga: Masih dalam perumusan, omnibus law perpajakan segera dikirim ke DPR
“Omnibus Law Perpajakan secara garis besar sudah cukup baik, sesuai dengan harapan kami seperti relaksasi peraturan termasuk sanksi dan denda, juga penegasan ke arah pajak teritorial,” tutur Siddhi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Meski begitu, Siddhi mengingatkan bahwa di mata pelaku usaha dan investor, relaksasi kebijakan perpajakan bukan faktor utama untuk menarik minat investasi ke Indonesia. Faktor non-perpajakan yang pemerintah upayakan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga menjadi perhatian besar.
“Masalah utama yang perlu diperbaiki kan terkait ketenagakerjaan, lalu masalah tumpang tindih peraturan dan perizinan antara pusat dan daerah, lalu kepastian hukum. Ini perlu diselesaikan berbarengan sehingga efeknya bisa terasa signifikan (ke iklim investasi),” tutur dia.
Siddhi mengatakan, jangan sampai kebijakan perpajakan yang sudah responsif tidak diimbangi dengan implementasi kebijakan non-perpajakan yang responsif dan tepat sasaran juga.