Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani yakin kema penghitungan subsidi listrik yang baru yaitu performance based regulatory (PBR) membuat manajemen anggaran lebih terukur dan terbuka.
Sebab menurutnya sistem itu membuat pemerintah dan PLN mempunyai tanggung jawab dan kriteria pengukur kinerja masing-masing.
Menurut Askolani, selama ini pemerintah tidak tahu penyebab kelebihan anggaran subsidi listrik terjadi karena faktor eksternal seperti perubahan asumsi kurs ataukah dari manajemen PLN sendiri yang kurang baik. Dengan skema PBR, hal tersebut bisa dilihat.
PLN bertanggung jawab apabila kelebihan anggaran disebabkan kinerja internalnya dan menjadi laporan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dijelaskannya skema PBR adalah kajian pemerintah yang telah dilakukan sejak 3-4 tahun lalu.
Ke depannya, skema PBR bisa saja diterapkan ke PT Pertamina. Namun untuk itu, menurut dirinya, perlu dilakukan kajian khusus untuk Pertamina.
Meskipun begitu, terang Askolani, kriteria Pertamina dalam menghitung anggaran subsidi lebih jelas dibanding PLN. Ada audit biaya berikut standarnya. "Dari studi kami, PLN yang agak aneh hitungannya selama ini," ujarnya, Selasa (16/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News