kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nanti, Kemkeu juga ubah sistem subsidi Pertamina


Selasa, 16 September 2014 / 18:25 WIB
Nanti, Kemkeu juga ubah sistem subsidi Pertamina
RUPS PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. Kinerja Diprediksi Cerah, Cermati Rekomendasi Saham Sido Muncul (SIDO).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani yakin kema penghitungan subsidi listrik yang baru yaitu performance based regulatory (PBR) membuat manajemen anggaran lebih terukur dan terbuka.

Sebab menurutnya sistem itu membuat  pemerintah dan PLN mempunyai tanggung jawab dan kriteria pengukur kinerja masing-masing.

Menurut Askolani, selama ini pemerintah tidak tahu penyebab kelebihan anggaran subsidi listrik terjadi karena faktor eksternal seperti perubahan asumsi kurs ataukah dari manajemen PLN sendiri yang kurang baik. Dengan skema PBR, hal tersebut bisa dilihat.

PLN bertanggung jawab apabila kelebihan anggaran disebabkan kinerja internalnya dan menjadi laporan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dijelaskannya skema PBR adalah kajian pemerintah yang telah dilakukan sejak 3-4 tahun lalu. 

Ke depannya, skema PBR bisa saja diterapkan ke PT Pertamina. Namun untuk itu, menurut dirinya, perlu dilakukan kajian khusus untuk Pertamina.

Meskipun begitu, terang Askolani, kriteria Pertamina dalam menghitung anggaran subsidi lebih jelas dibanding PLN. Ada audit biaya berikut standarnya. "Dari studi kami, PLN yang agak aneh hitungannya selama ini," ujarnya, Selasa (16/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×