kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah ganti perhitungan skema subsidi listrik


Selasa, 22 Juli 2014 / 20:01 WIB
Pemerintah ganti perhitungan skema subsidi listrik
ILUSTRASI. Papan pemantauan khusus akan diterapkan secara hybrid pada tahap awal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah strategis untuk bisa melihat dengan jelas alokasi pemberian subsidi listrik. Selama ini skema subsidi listrik diberikan berdasarkan biaya pokok penyediaan listrik (BPP), yaitu apabila terjadi kenaikan BPP maka terjadi pula kenaikan subsidi.

Skema yang saat ini berlaku disebut dengan formula cost plus margin. Skema ini mengakomodasi semua perubahan BPP yang terdiri dari biaya operasional. 

Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Freddy R. Saragih mengatakan setiap ada kenaikan Rp 100 rupiah setiap kilo watt hour (kWh), akan ada tambahan ebitda sebesar Rp 2,5 triliun. Tentu tambahan tersebut memberikan tambahan bagi beban subsidi.

Menurut Freddy, skema cost plus margin tidak memberikan motivasi atau insentif bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk turunkan BPP. PLN tidak dituntut untuk mengendalikan fluktuasi biaya. 

Alhasil timbul persepsi bahwa usaha PLN rendah karena semua biaya ditanggung melalui subsidi. "Subsidi itu harus didasarkan performa pada PLN yang lebih objektif," ujar Freddy, Selasa (22/7).

Nah, pemerintah pun mengganti skema subsidi PLN menjadi sistem berbasis kinerja atawa Performance Based Regulatory (PBR). Skema ini akan mulai ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Dalam konsep PBR, ada pemisahan antara parameter yang ditanggung pemerintah dan yang dalam kendali PLN.

Parameter yang dikendalikan pemerintah adalah parameter tidak terkendali yaitu asumsi inflasi, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan. Sedangkan parameter yang dikendalikan PLN adalah parameter terkendali yaitu operasional PLN sendiri. 

Dalam parameter terkendali ada unsur kebutuhan pendapatan (KP) yang meliputi kegiatan operasional dan investasi yang akan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kegiatan operasional meliputi biaya pembangkitan, transmisi, distribusi, dan fungsional perusahaan secara kas. Kegiatan investasi meliputi biaya pemenuhan kewajiban pembiayaan dan biaya penambahan kapasitas usaha.

Sejak awal otoritas kementerian terkait bersama PLN sudah menyepakati berapa kebutuhan pendapatan dalam APBN untuk kemudian ditentukan besaran jumlah subsidi. Subsidi tidak bisa ditingkatkan apabila berasal dari lonjakan parameter terkendali. Hanya bisa berubah apabila berasal dari parameter tidak terkendali.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam periode empat tahun. Target kinerja yang diharapkan dalam empat tahun adalah PLN bisa meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menurunkan biaya produksi.

Freddy mengaku, apabila ternyata dalam evaluasi belum ada penurunan biaya produksi maka PLN akan diberikan hukuman. Hukumannya dapat mengacu pada kinerja pimpinan PLN terkait sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Pemerintah tidak bisa menjanjikan dalam waktu dekat dengan adanya skema PBR ini maka subsidi BBM akan turun. Tony Prianto, Kasubit BUMN Tiga menjelaskan, pertumbuhan listrik di Indonesia selalu naik. Lima tahun ke depan kebutuhan investasi listrik mencapai Rp 560 triliun. 

Yang bisa diwujudkan dengan skema PBR adalah layanan kepada pelanggan bisa ditingkatkan dengan biaya operasional yang lebih efisien. "Karena ada investasi yang  dibutuhkan supaya itu bisa terjadi," tandas Tony.

Parameter terkendali yang akan didorong untuk terus lebih efisien. Sehingga dalam jangka panjang dengan adanya efisiensi PLN, tidak tertutup kemungkinan beban subsidi listrik pun bisa berkurang.

Direktur Niaga PLN Harry Jaya berpendapat, penggantian skema subsidi ini sudah dilakukan pembicaraan yang mendalam untuk bisa mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Pemisahan parameter antara pemerintah dan PLN adalah hal yang baik. "Pembagian dirasa cukup fair untuk berbagi wilayah tanggung jawab," tutur Harry.

Adapun aturan PBR ini rencananya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam waktu dekat aturannya ditargetkan akan segera keluar karena dalam pembahasan APBN 2015 kelak, skema ini sudah harus berlaku. 

Sudah banyak negara yang menerapkan skema PBR seperti Inggris, Spanyol, Italia, dan Prancis. Untuk ASEAN sendiri, Filipina adalah negara yang sudah menerapkan PBR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×