kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Namasindo Plas resmi dalam PKPU


Selasa, 30 Januari 2018 / 13:30 WIB
Namasindo Plas resmi dalam PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas harus merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kewajiban tersebut menyusul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu krediturnya, PT Mbresindo, diterima oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, Namasindo terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih kepada Mbresindo sebesar Rp 3,78 miliar. Utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Hal tersebut terbukti dari bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan. Utang tersebut berasal dari kerja sama pembelian bahan baku dengan Namasindo Plas. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki utang kepada kreditur lain.

Sehingga hal tersebut telah memenuhi syarat-syarat baik secara materil dan formil sesuai dengan UU No. 37/2004 Kepailitan dan PKPU. Terlebih dalam jawabannya, Namasindo Plas juga telah mengakui memiliki utang kepada Mbresindo.

Bahkan perusahaan yang berbasis di Jawa Barat ini mengakui, sejak dua tahun terkahir mengalami kesulitan finansial. Sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan Namasindo Plas dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

"Mengadili, menerima gugatan pemohon untuk dan menrtapkan Namasindo Plas dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap Hakim Titiek dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/1).

Dalam putusannya juga, majelis hakim menunjuk Mas'ud sebagai hakim pengawas, dan mengangkat Uli Hamonangan, Akhmad Henry, dan Syahdan Hutabarat sebagai tim pengurus PKPU Namasindo Plas.

Sementara pengurus yang diajukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) ditolak majelis hakim. Alasannya, ketiga pengurus PKPU lainnya telah memenuhi ketentuan UU.

Sekadar tahu saja, status PKPU ini didapat oleh Namasindo Plas setelah sebelumnya perusahaan menghadapi enam permohonan yang sama terlebih dahulu. Terakhir, permohonan diajukan oleh Bank ANZ Indonesia pada 16 Februari 2017.

Tapi perkara tersebut berakhir damai dengan dicabutnya perkara. Diketahui lebih lanjut, utang senilai total Rp 299,93 miliar dan US$ 10,97 juta itu telah dialihkan (cessie) kepada pihak ketiga. Selain Bank ANZ Indonesia, Namasindo juga tercatat sebagai debitur dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan total utang mencapai Rp 1,5 triliun.

Bahkan, sebuah riset dari Buana Capital mencatat, dengan total utang tersebut Namasindo menyumbang sedikitnya 13,6% dari total NPL BNI di semester I 2017 sebesar Rp 11,01 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×