Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan surat kepada majelis hakim berkenaan dengan proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum Bank BNI Suwandi mengatakan, pihaknya sebagai kreditur terbesar Namasindo Plas ingin memastikan proses persidangan PKPU berjalan dengan koridor hukum yang ada.
Seperti diketahui, saat ini Namasindo Plas sedang menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari salah satu krediturnya PT MBresindo. PT MBresindo merupakan pemasok bahan baku Namasindo Plas yang mengklaim tagihan Rp 3,78 miliar.
Padahal, Namasindo Plas memiliki tagihan kepada Bank BNI mencapai Rp 1,7 triliun (dengan jaminan). Jumlah itu terhitung per 31 Desember 2017. "Maka dari itu, kami (Bank BNI) bersurat resmi kepada majelis hakim sebagai kreditur lain," ungkap Suwandi usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Meski tagihannya belum terverifikasi, Namasindo Plas dalam jawaban PKPU-nya secara tegas mengakui memiliki utang kepada Bank BNI. Sehingga, lanjut Suwandi, jelas kedudukan Bank BNI adalah kreditur lain.
Apalagi, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung terkait utang Namasindo Plas. Termasuk proses restrukturisasi bilateral terakhir yang dilakukan di 2016. Adapun dalam suratnya itu pihak bank mengusulkan nama sebagai pengurus dalam proses PKPU Namasindo Plas.
Namun, sayangnya Suwandi enggan menyebut jumlah dan nama dari pengurus tersebut. "Yang pasti, pihak bank ingin proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah dia.
Padahal sebelumnya, Direktur Keuangan dan Risiko Kredit Bank BNI Rico Rizal Budidarmo menyampaikan, pihak bank cenderung menunggu hasil sidang. "Bank terus mengupayakan penyelesaian terbaik," katanya kepada KONTAN, Selasa (22/1) lalu.
Sekadar tahu saja selain kepada Bank BNI, Namasindo Plas juga mengakui memiliki utang kepada SC Lowy Hong Kong sekitar Rp 1,5 triliun. Adapun SC Lowy merupakan pembeli utang Namasindo dari Bank ANZ Indonesia sebesar Rp 299,93 miliar dan US$ 10,97 juta dan masuk sebagai kreditur separatis.
Dengan adanya surat dari BNI ini maka, agenda sidang, Rabu (24/1) yang seharusnya kesimpulan harus diundur esok sore. Pasalnya, ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih memberikan kesempatan bagi Namasindo Plas untuk menanggapi surat dari Bank BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News