Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan apresiasi kepada kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait upah minimum provinsi (UMP). Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, ketiga gubernur tersebut menaikkan UMP dan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dia menilai, ini adalah langkah yang tepat.
Surat Edaran yang dimaksud yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.
“Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).
“Hal ini benar, karena menggunakan PDB (produk domestik bruto) yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itu lah yang benar, naikan upah minimum provinsi,” lanjut dia.
Baca Juga: Gubernur Ganjar tetapkan UMP Jateng naik 3,27%
Said Iqbal berharap, seluruh gubernur menaikan UMP/UMK/UMSK 2021 dengan menggunakan dasar PDB ataupun pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing daerahnya. Ia juga minta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi.
“Gubernur Jawa Barat Keliru menggunakan surat edaran menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar dan Gubernur Sri Sutan,” ujar dia.
“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” lanjut dia.
Baca Juga: Anies putuskan UMP Jakarta naik jadi Rp 4,4 juta, bagi usaha yang tak terimbas corona