Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok konvensional dan elektrik akan semakin mahal seiring kenaikan harga jual eceran mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Harga rokok terbaru tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Meski kedua aturan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah menaikkan harga jual eceran atau HJE hampir seluruh produk tembakau mulai tahun depan.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Harga jual eceran rokok elektrik
Disadur dari Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2024, berikut harga jual eceran minimum serta tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:
Harga rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
- Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
- Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
Baca Juga: Resmi! Harga Rokok Naik Mulai 2025, Cek Daftarnya, Kenali Bahaya Merokok Di Rumah
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)
- Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
- Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
- Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
- Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).
Hasil pengolahan tembakau lain
1. Tembakau molasses
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
2. Tembakau hirup
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
3. Tembakau kunyah
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Susun Paket Kebijakan Ekonomi yang Fokus pada 3 Hal Ini