Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Mendikbud juga mendorong sekolah yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) bisa segera memulai pembelajaran tatap muka, namun dengan berbagai pertimbangan.
Dasar dari anjuran ini dikatakan Menteri Nadiem mengacu pada keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang terakhir, yang mendelegasikan hal ini ke masing-masing pemerintah daerah. Pemda bisa segera mengakselerasi keputusan ini, karena tidak sedikit daerah-daerah yang memang kesulitan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kita memberikan hak kembali ke kepada Pemda. Tapi tentunya dengan persetujuan kepala sekolah dan komite sekolah," kata dia.
Baca Juga: Penyaluran anggaran untuk perlindungan sosial sudah mencapai Rp 207,8 triliun
Seluruh Pemda di level provinsi dan kabupaten punya hak untuk membuka tatap muka sekolah. Mereka dikatakan Menteri bisa mengambil diskresi, dimana area- area yang mungkin relative lebih aman dari sisi COVID-19, tapi juga daerah- daerah yang relatif sangat sulit melaksanakan PJJ.
"Jadi anjuran dari Kemendikbud adalah, apalagi di wilayah 3T atau daerah- daerah yang sangat sulit untuk melaksanakan PJJ, itu sebaiknya sekolah tatap muka segera bisa dilakukan," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya mendorong terutama bagi Pemda-Pemda di daerah 3T bisa mengakselerasi secepat mungkin untuk bisa melakukan tatap muka, karena di daerah- daerah tersebut itulah PJJ yang paling sulit dilakukan.
Selanjutnya: Soal sekolah tatap muka di Jakarta, Pemprov DKI akan putuskan pada 3 Januari 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News