kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mutasi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tinggi


Rabu, 25 Januari 2017 / 19:02 WIB
Mutasi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tinggi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami pertumbuhan, tingkat perpindahan atau mutasi masih cukup tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersulit tercapainya kepesertaan semesta di tahun 2019.

Sepanjang tahun 2016 lalu, jumlah tenaga kerja yang masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan totalnya sebanyak 16.177.218 orang, sementara untuk tenaga kerja yang memutuskan keluar dari kepesertaan mencapai 12.819.197 orang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pekerja yang keluar dari kepesertaan program-program BPJS Ketenagakerjaan itu antara lain adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan outsourcing, buruh harian lepas di perusahaan perkebunan dan pekerja di industri garmen. "ASN yang telah masuk, menjadi keluar lagi," kata Agus, Rabu (25/1).

Perinciannya, tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor jasa sebesar 43,68% (jasa ASN dan perusahaan outsourcing), sektor perkebunan 14,54% yang terdiri dari buruh harian lepas, serta sektor industri mencapai 11,97% yang mayoritas dari industri garmen.

Beberapa alasan yang menyebabkan banyaknya peserta yang keluar dari program-program BPJS Ketenagakerjaan itu antara lain karena adanya regulasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN).

Agus mengatakan, beberapa regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pegawai ASB bukan lagi menjadi cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetapi dialihkan ke PT Taspen.

Selain itu, ada pula PP 60 tahun 2015 yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015 yang memberikan kemudahan penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini juga menjadi penyebab tingginya penarikan dana JHT.

UU Nelayan Nomor 7 tahun 2016 turut menjadi penyebab potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkurang. Serta, Permenaker Nomor 1 tahun 2016 tentang program jaminan sosial bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sekadar catatan, pada tahun 2016 tenaga kerja aktif jumlahnya tercatat sebanyak 22.633.082 orang. Sementara itu, pada tahun 2015 jumlah peserta aktif di program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 19.275.061 orang.

Wakil Ketua komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, prestasi direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendongkrak kepesertaan masih rencah. Padahal jumlah angkatan kerja yang ada mencapai 125 juta orang. "Kenaikan jumlah kepesertaan kecil sekali, padahal BPJS memiliki payung yang mewajibkan kepesertaan," kata Saleh.

Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) John Kenedy Azis mengatakan, banyaknya mutasi kepesertaan membuat keprihatinan atas program Jaminan Sosial (Jamsos) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini.

Pihaknya berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih aktif dalam meningkatkan kepesertaan khususnya para pekerja penerima upah. "Jangan hanya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dipandang sebagai kewajiban semata, namun juga memberikan manfaat yang lebih bagi peserta," kata John.


Mutasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×